Terungkap! Kapal "Blue Ocean" Berlabuh di Pelabuhan Tikus Batam didugaTanpa Izin Resmi, Masyarakat Curiga Ada Kegiatan Ilegal

JEJAK KRIMINAL NET


Batam, 3 april 2025— Sebuah pelabuhan tikus yang berada di Jalan Hang Nadim Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, kembali menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Meskipun terdapat tanda dilarang masuk, aktivitas pelabuhan yang diduga tidak memiliki izin resmi ini tampaknya masih beroperasi tanpa adanya pengawasan yang jelas dari pihak berwenang.


Pantauan langsung tim media pada hari Kamis, 3 april 2025, menunjukkan sebuah kapal besar berwarna hitam dan merah marun dengan nama "Blue Ocean" yang sedang berlabuh di pelabuhan tersebut. Kapal yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait seperti (Syahbandar) ini menimbulkan kecurigaan besar terkait legalitas operasionalnya.



Berdasarkan laporan dari warga sekitar, terutama yang tinggal di Kampung Belian, mereka mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan kapal Blue Ocean di pelabuhan tikus tersebut. “Kami menduga kapal ini sedang memuat rokok ilegal untuk dibawa keluar dari Batam,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kecurigaan ini semakin kuat, mengingat pelabuhan tikus merupakan lokasi yang selama ini dikenal sebagai tempat pelayaran ilegal dan sering digunakan untuk kegiatan perdagangan yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin yang sah. Kapal yang berlabuh di tempat ini, ditambah dengan tanda-tanda ilegalitas yang jelas, semakin memperburuk reputasi pelabuhan tersebut sebagai pusat aktivitas yang merugikan negara.


Masyarakat sekitar semakin khawatir, dan meminta agar aparat penegak hukum (APH )segera turun tangan. Kepada Kepala Bea Cukai, Kapolda Kepri, dan instansi terkait lainnya, masyarakat meminta agar dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum tegas terhadap kapal tersebut dan pelabuhan yang tidak terdaftar ini. Kapal Blue Ocean harus segera diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait apakah kapal ini memiliki izin yang sah untuk berlabuh di Batam, serta jika ada dugaan perdagangan ilegal seperti penyelundupan rokok yang melanggar hukum.


Tim awak media akan terus memantau perkembangan ini dan berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status kapal dan pelabuhan ini. Kegiatan ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat merugikan perekonomian negara dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat hukum. Pelabuhan tikus dan kegiatan ilegal di dalamnya harus segera ditindak tegas agar tidak merusak citra Batam sebagai kawasan yang patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini terbit kami akan mengkonfirmasihkan ke dirkrimsus Polda Kepri dan kepala bea cukai, apakah bea-cukai dan dirkrimsus polda kepri akan bertindak.



Posting Komentar untuk "Terungkap! Kapal "Blue Ocean" Berlabuh di Pelabuhan Tikus Batam didugaTanpa Izin Resmi, Masyarakat Curiga Ada Kegiatan Ilegal"