Way Kanan.jejakkriminal.net
Dalam ekspose yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025) terungkap Kopda Basar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan.
Ia diancam pasal 340 Jo 338 KUHP Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sementara rekannya yaitu Peltu YHL tidak dikenakan ancaman kasus pembunuhan karena tidak terlibat dalam penembakan polisi.
Peltu YHL hanya dikenakan tindak pidana perjudian dengan ancaman pasal 303 KUHP, penjara paling lama 10 tahun.
Dalam ekspose itu, WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana membenarkan bahwa pelaku penembakan 3 nggota polisi dalam 'tragedi sabung ayam' adalah Kopda Basar.
“Jadi Kopda Basar dikenakan Pasal 340 dengan Jo 338. Sementara tersangka Pelu YHL Pasal 303 KUHP. Namun untuk Kopda B karena memilik senjata pabrikan tetapi bukan organik, itu akan dilakukan penangan darurat tentang senjata,” kata Mayjend TNI Eka Wijaya.
Kopda Basar diduga menggunakan senjata laras panjang jenis FCN modifikasi.
Hal itu sudah diperiksa oleh tim Detasemen Peralatan (Denpal) Lampung dan ditemukan ada perangkat campuran yang terpasang pada senjata itu.
“Kemarin Pomdam sudah meminta agar senjata api itu dicek oleh Denpal apakah senjata ini organik atau apa? Dan kami juga akan cek ke laboratorium forensik atau nanti cek ke pindad,” ujarnya.
Posting Komentar untuk "Tersangka Penembakan 3 Anggota Polri di Way Kanan Terancam Hukuman Seumur Hidup."