Tersangka, Barang Bukti 57 Kg dan 15 Ribu Butir Ekstasi Dikawal ke Polda Sumut

Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Satres Narkoba Polresta dikawal Propam, Sat Lantas, mengangkut tersangka RS (47) beserta barang bukti sabu seberat 57 kg dan 15 ribu butir pil ektasi ke Polda Sumut. Tersangka RS diangkut ke Polda Sumut guna press release atau paparan, Senin (14/4/2025)



Pantauan dan informasi dihimpun di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, tersangka RS memakai baju tahanan warna biru dengan kedua tangan diborgol digiring masuk ke mobil tahanan Polresta Deli Serdang. 


Sejumlah petugas melakukan pengawalan terhadap tersangka tersangka dan barang bukti sabu, ektasi dan berkas pemeriksaan yang berada dalam kotak atau box container terbuat dari plastik dan beroda


RS ditangkap Satres Narkoba di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) beberapa hari sebelum Idul Fitri tahun 2025. Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika diduga jenis sabu dan pil ekstasi


Selain itu, petugas juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada salah satu kaki tersangka karena berupaya melawan petugas dan melarikan diri. Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih SiK didampingi Wakasat Narkoba AKP OJ Samosir, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka dan barang bukti sabu 57 kg dan 15 ribu butir ekstasi dibawa ke Polda Sumut dengan pengawalan Propam dan Lalu Lintas guna press release. (LM)
 


Posting Komentar untuk "Tersangka, Barang Bukti 57 Kg dan 15 Ribu Butir Ekstasi Dikawal ke Polda Sumut"