Majalengka,jejakkriminal.net
Polres Majalengka menangkap seorang Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis golongan G di jalan Raya Maja - Talaga Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka dan menyita Puluhan Pil dan barang bukti lainnya.
"Kami mendapatkan informasi dari warga adanya peredaran obat terlarang," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Jumat (11/4/2025).
Petugas kepolisian langsung melakukan observasi dan saat patroli tim Unit Narkoba Polres Majalengka mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di jalan Raya Maja - Talaga Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Puluhan butir obat golongan G yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku pelaku berinisial RP (16) warga Desa Kulur Majalengka. Tuturnya.
- Bripka Soleh Bhabinkamtibmas Desa Maja Selatan Hadiri Ziyaroh Kubur untuk Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
- Dalam Suasana Libur Lebaran, Personil Pos Pam Terminal Maja Laksanakan Pengaturan Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas
- Polres Majalengka Amankan Seorang Pelaku Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika
Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 16 butir Psikotropika jenis pil Merlopam 2 Mg (Lorazepam).
Selain itu juga diamankan 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis pil Riklona tablet 2 Mg (Clonazepam) dan 8 (delapan) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg (Calmlet).
Saat ini, RP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Pungkasnya.
(Kabiro Majalengka)
Posting Komentar untuk "Polres Majalengka Amankan Seorang Pelaku Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika"