"Gudang Beras di Batam Senter Diduga Jadi Tempat Oplosan, Tanpa Plang Nama dan Beroperasi Secara Tertutup"

JEJAK KRIMINAL NET

 

BATAM KEPRI > Sebuah gudang beras yang terletak di kawasan Batam Senter, Kecamatan Batu Merah, Batam, mendadak menjadi sorotan setelah aktivitasnya yang mencurigakan. Gudang ini diduga menjadi tempat pengoplosan beras kualitas rendah dan kemasan ulang tanpa izin yang jelas, dengan pengelola yang diduga sengaja menutupi identitas serta operasional mereka dari publik.



Menurut pantauan tim awak media, kedatangan mereka ke lokasi langsung disambut dengan penutupan rapat pintu gudang oleh kepala gudang bernama Akok. Tak hanya itu, saat awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut, Pak Akok terkesan menghindar dan memilih bungkam, sebelum akhirnya menghubungi seseorang melalui telepon selulernya. Tak lama kemudian, dua pria bernama Anis dan Butong datang untuk "membantu" menjawab pertanyaan media.


Diduga kuat, gudang tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan beras, melainkan juga sebagai lokasi pengoplosan beras berkualitas rendah yang kemudian dijual dengan berbagai merek yang dikemas kembali menggunakan mesin jahit karung. Produk-produk oplosan ini lalu dipasarkan ke sejumlah toko dan pasar di Batam.


Pengoplosan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa adanya plang nama atau identitas perusahaan yang jelas, mengindikasikan bahwa kegiatan ini melanggar sejumlah peraturan yang mengatur perlindungan konsumen dan keamanan pangan. 


Tindakannya bisa berpotensi melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 110 dan 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Kegiatan ini jelas merugikan konsumen yang membeli produk tersebut dengan harga yang tidak sesuai dengan kualitasnya, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Masyarakat pun mengharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini demi melindungi hak-hak konsumen serta menjaga integritas industri pangan di Batam.



Kami berharap kedua instansi ini dapat memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna melindungi masyarakat dan menjaga integritas industri di Batam.



Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media terus berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan (Disperindag), aparat penegak hukum (APH) Polda Kepri, mengenai langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menanggapi temuan mengenai kegiatan ilegal yang diduga terjadi di sebuah gudang beras di Batam Senter. 


Posting Komentar untuk " "Gudang Beras di Batam Senter Diduga Jadi Tempat Oplosan, Tanpa Plang Nama dan Beroperasi Secara Tertutup""