Dua Dari 3 Orang Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Berhasil Diamankan Personil Polsek Madapangga

Bima, jejakkriminal.net-

Personel Polsek Madapangga, Polres Bima, Polda NTB, berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Madapangga pada  Sabtu 6 April 2025 sekitar pukul 21.00. Wita.


2 orang terduga pelaku yang diamankan masing masing berinisial D (L/16) dan IS (L/23)Keduanya merupakan warga Desa Dena. Keduanya di duga kuat melakukan Pencurian Tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg milik korban berinisial R (P/35) yang juga warga Desa Dena.


Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin.



Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin yang dikonfirmasi,6 Maret 2025 menjelaskan bahwa,  awalnya personel mendapat Informasi terduga pelaku berinisial D telah diamankan oleh warga.  Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan personel bergerak cepat mendatangi TKP . Kemudian langsung mengevakuasi terduga pelaku dan digelandang menuju Mapolsek Madapangga.


Dihadapan petugas, D mengakui bahwa , dirinya telah mengambil atau mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 Kg. Hal  itu dilakukan bersama 2 orang rekannya yakni IS dan A yang juga Warga Desa Dena.


Setelah itu personel kembali bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IS sementara terduga pelaku berinisial A masih dalam buruan  petugas.


Menurut keterangan saksi, ketiga terduga pelaku ini  masuk kerumah korban dan melakukan Pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 11 biji. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu 05 April 2025 sekitar  pukul 02.10 wita, dini hari.


Kejadian itu diketahui oleh korban setelah mengecek CCTV . Dengan dasar itu,korban langsung mengamankan salah satu terduga pelaku. Setelah itu korban segera  menghubungi pihak Kepolisian Sektor Madapangga.


Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, Kedua terduga pelaku mengakui bahwa,11 tabung gas telah di jual . Namun 5 tabung berhasil diamankan.  Sementara sisanya masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan.


Selain itu terduga pelaku  berinisial L juga mengaku , kalau hasil dari penjualan barang curiannya itu digunakan untuk membeli Narkoba jenis Shabu.


Menindaklanjuti pengakuan terduga pelaku Kapolsek Madapangga bersama anggota Satresnarkoba Polres Bima Mendatangi kediaman saudara L untuk melakukan penggeledahan . Namun dari hasil penggeledahan tidak di temukan adanya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.


Akan tetapi Pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengetahui asal usul Narkoba jenis Shabu, sebagaimana keterangan terduga pelaku.


Saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti  telah diamankan  di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum lebih selanjut.


(M.Hasbi)


Posting Komentar untuk "Dua Dari 3 Orang Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Berhasil Diamankan Personil Polsek Madapangga"