Pasca penangkapan itu, sebuah akun fb dengan nama Kim Jong Un memposting pengakuan pelaku RDON jika pelaku mendapatkan sabu dari dua oknum Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berinisial Briptu SBS dan Bripkan MS untuk diedarkan di Lubuk Pakam dan sekitarnya dengan istilah "buah bendera"
Kedua oknum Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ketika diklarifikasi terkait postingan salah satu pemilik akun di fb itu pada Selasa (1/4/2025) mengatakan jika isi atau narasi yang diposting pemilik akun dengan nama Kim Jong Un di fb itu tidak benar.
Menurut kedua personil berpangkat bintara itu, saat ini tersangka atau pelaku sudah ditahan di Polda Sumut jadi silahkan dikonfrontir dengan tersangka. "Saya tidak kenal dengan pelaku atau tersangka yang diamankan Polda Sumut itu. Isi postingan itu tidak benar (hoax)," sebut MS
Sedangkan SVS kepada sejumlah wartawan mengatakan jika pelaku atau tersangka yang diamankan Polda Sumut itu sudah lama tidak dipakai lagi sebagai informan. "Dalam waktu dekat ini, pemilik akun akan kami laporkan ke Direktorat Siber Polda Sumut, biar terungkap siapa pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi hoax itu," tegas MS dan SVS. (LM)
Posting Komentar untuk "Diduga Sebarkan Hoax, Pemilik Akun FB Akan Dilaporkan ke Siber Polda Sumut"