Mesuji Jejak Kriminal Net. Dugaan peristiwa kecurangan timbangan dari Lapak Sawit yang berada di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur yang dialami berulang kali oleh seorang konsumen berinisial G yang terjadi beberapa hari lalu telah diketahui pihak Dinas Koperasi, Industri & Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mesuji.
Dinas Koperindag Mesuji siap melangsungkan tanggung jawabnya usai menerima laporan atau informasi dari konsumen yang merugi ini.
"Terkait laporan dugaan kerugian konsumen ini, kami siap melakukan pengawasan dan uji tera timbangan lapak tersebut selagi ada usulan tertulis perihal permintaan uji tera ke Dinas Koperindag Kabupaten Mesuji dari pihak terkait," ujar Kepala Bidang Perdagangan, Diskoperindag Mesuji, Rohmat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/4/2024).
Rohmat menekankan kepada seluruh pelaku usaha lapak sawit atau yang berada di wilayah Kabupaten Mesuji untuk menghindari perbuatan yang dapat merugikan konsumen.
"Ada sanksi hukum pidana penjara 4 tahun berdasarkan pasal 385 KUHP tentang penipuan bagi pelaku usaha yang melanggar," tegasnya.
Ia juga menghimbau semua pihak baik konsumen dan pelaku usaha di Mesuji agar selalu berpedoman menaati ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.
"Dalam UU Perlindungan Konsumen sudah diatur hak kewajiban pelaku usaha maupun konsumen. Kemudian, perbuatan yang dilarang dan tanggung jawab dari keduanya juga sudah diatur cukup jelas," pungkasnya. ( BD petir Mesuji )
Posting Komentar untuk "Diduga Rugikan Konsumen Diskoperindag Mesuji Siap Uji Tera Timbangan Lapak Sawit"