Makassar, jejakkriminal.net-
Desa kaluku dusun Bonto sua kecamatan Batang kabupaten Jeneponto sabtu 4/4/2025.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan jejakkriminal.net.
Terkait besarnya nilai anggaran pengadaan pintu air yang dianggarkan oleh pemerintah desa terindikasi Markup.
Saat di konfirmasi ke sekretaris desa muh.sabir Jumat 4 April 2025 melalui via WhatsApp terkait apa2 item pekerjaan pengadaan pintu air tersebut, yang anggarannya mencapai 39.230.000
" Pengadaan Pintu air 2 unit " jawabnya sekretaris desa muh. Sabir
Saat di tanya kembali terkait adanya sambungan las yang terdapat pada pintu air tersebut ( terlihat seperti pintu bekas )
"Saya kurang tau juga ini karena yg buat ini di makassar🙏"jawabnya.
"Ada warga kemarin itu saksikan di angkat dari pinggir jalan dibawa ke lokasi" sambungnya
Atas dugaan markup tersebut, aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan pintu air didesa kaluku dusun Bonto sua kec.batang kab. Jeneponto tersebut , termasuk proyek lainnya di desa kaluku seperti :
- peningkatan jalan tani di dusun Bonto jannang panjang 62 mtr Rp 65.840.000 mbangunan tanggul jalan di dusun Bonto sua panjang 35 mtr Rp 27.060.000 tahun 2024
- pembangunan drainase di dusun gudang panjang 52 mtr Rp 42.825.000 tahun 2024
Harapan kami awak media sebagai kontrol sosial yang memantau jalanya kegiatan perealisasian dana desa supaya pihak pemerintah desa dapat menjelaskan secara rinci untuk menghindari isu dan fitnah yang dapat menyebar luas.
Kami memberikan pemahaman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang RI no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 “keuangan negara dikelola secara tertib, taat aturan per undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
(Kumaeni)
Posting Komentar untuk "Diduga Proyek Pengadaan Pintu Air di Desa Kaluku di MarkUp"