Jejakkriminal.net Ogan Ilir - Sebuah gudang diduga penampungan bahan bakar minyak ( BBM ) ilegal di Jl Lintas Timur Palembang - Prabumulih, Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan, Masih tetap beraktivitas.
Aktivitas gudang penampungan minyak ilegal, Semakin marak dan diduga kuat menjadi lokasi pengoplosan BBM.
Masyarakat setempat dan aktivis lingkungan menilai POLDA SUMSEL dan POLRES OGAN ILIR ( OI ) seolah menutup mata terhadap praktik ilegal ini.
Aktivitas ilegal ini bahkan berlangsung secara terang-terangan di pinggir jalan, Tampa rasa takut akan tindakan HUKUM.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan di sebutkan identitasnya, Gudang tersebut milik seseorang berinisial RM, dan sudah beroperasi cukup lama.
Aktivitas bongkar muat BBM ilegal dilakukan siang dan malam tanpa henti, warga merasa khawatir aktivitas ini dapat membahayakan keselamatan mereka, mengingat bahaya kebakaran yang selalu mengintai.
Sanksi Hukum Menanti Para Pelaku
Dari aspek hukum, Aktivitas ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar.
" Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak tegas pemilik gudang BBM ilegal tersebut, dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, Jika di biarkan bisnis ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga meresahkan masyarakat akan bahaya kebakaran dan limbah dari BBM ilegal tersebut ".
Posting Komentar untuk "Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal di Desa Payakabung, Indralaya Utara Tak Tersentuh Hukum"