Sidoarjo - Panti rehabilitasi ialah tempat perawatan medis untuk para orang pencandu narkoba atau tempat orang ketergantungan obat-obatan.
Diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bangkalan telah mengamankan 2 terduga tersangka narkoba pada tanggal (26/02/2025) di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan Madura.
Hasil keterangan dari salah satu keluarga terduga penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan rehabilitasi tepatnya panti rehabilitasi Merah Putih yang terletak di Jl Blimbing 1 No 18, Ngipa, Wadungasri Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Salah satu keluarga terduga mengatakan ke pada awak media kedua penyalahgunaan narkoba dimintai biaya sebesar 60 juta rupiah untuk dilakukan rehabilitasi di Merah Putih selama kurang lebih tiga atau dua bulan.
Akan tetapi, selang beberapa hari saja kedua pecandu dipulangkan dirumah masing-masing pada tanggal (01/03/2025).
Ketika awak media mencoba konfirmasi pada Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto dengan singkatnya menjawab "langsung ke kantor datanya dikantor saya lagi diluar," imbuhnya.
Kemudian awak media mencoba konfirmasi pada pemilik panti rehabilitasi Merah Putih Zulfikar terkait para pencandu narkoba yang telah dipulangkan setelah membayar biaya hingga puluhan juta. Namun, pemilik panti rehabilitasi Merah Putih terkesan menghidar dari konfirmasian awak media.
Dengan tidak keterbukaan informasi publik. Kuat dugaan tempat panti rehabilitasi tersebut hanya dibuat ajang bisnis dan meraup keuntungan pribadi serta menyalahi prosedur BNN RI.
Posting Komentar untuk "Alibi Untuk Direhabilitasi Terduga Pecandu Narkoba, Panti Direhabilitasi Merah Putih Diduga Hanya Merawat Beberapa Hari Setelah Membayar 60 Juta Rupiah "