Mesuji Jejak Kriminal Net lampung– Polda Lampung mengimbau pemilik kafe dan warung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang semakin marak dengan berbagai modus.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menekankan pentingnya pemasangan CCTV, pengamanan pintu dan jendela, serta meningkatkan pengawasan terutama pada malam hari.
"Kami mengingatkan pemilik usaha untuk memastikan lingkungan usahanya aman, terutama dengan pemasangan CCTV dan kunci ganda agar tidak menjadi sasaran pelaku kriminal," ujar Kombes Yuyun, Sabtu (8/3/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat orang mencurigakan di sekitar tempat usaha. Menurutnya, kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam mencegah kejahatan.
"Jika melihat orang yang tidak dikenal berkeliaran dengan gelagat mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Deteksi dini bisa mencegah aksi kejahatan lebih lanjut," tambahnya.
Selain itu, Kombes Yuyun menekankan agar pemilik usaha dan karyawan lebih waspada terhadap orang yang menyamar sebagai pekerja atau pelanggan.
"Kami menemukan modus baru di mana pelaku berpura-pura menjadi pegawai dengan mengenakan apron. Ini harus menjadi perhatian agar pemilik usaha lebih selektif dan tidak lengah terhadap orang asing yang masuk ke dalam tempat usaha mereka," tegasnya.
Sementara itu, seorang residivis berinisial RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, kembali diamankan polisi setelah melakukan pencurian di 10 kafe dan warung. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (6/3/2025) setelah aksinya terungkap melalui rekaman CCTV.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan pahat kecil untuk mendongkel pintu kafe yang menjadi sasarannya. Untuk menghindari kecurigaan, RW mengenakan apron kafe agar terlihat seperti pegawai.
"Pelaku ini memakai apron untuk mengelabui warga sekitar, sehingga tidak dicurigai saat masuk ke dalam kafe atau warung," kata Kombes Alfret.
Dalam aksinya, RW menggasak uang tunai Rp6,5 juta serta berbagai barang berharga seperti ponsel, laptop, tablet, mesin kasir, dan sembako. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti hasil curian dari 10 lokasi berbeda.
"Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Bandar Lampung. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain," ujar Kapolresta.
RW diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas pada Agustus 2024. Kini, ia kembali dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.( BD petir Mesuji)
Posting Komentar untuk "Waspada Modus Pencurian Polda Lampung Ingatkan Keamanan Kafe dan Warung"