Diduga oknum kepal desa ( sangadi ) melakukan Pungutan Liar alias Pungli, atas tindakan tak
terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum sangadi tersebut, warga telah membuat laporan resmi ke Polres Bolmut, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dibuat atas nama, Ruslan Dantunsolang. Surat Tanda Terima Laporan Polisi pada hari Rabu, 15 Januari 2025, oknum
sangadi inisial Warniati Aris (WA) alias Nini Aris resmi dilaporkan. Ruslan yang juga didampingi oleh beberapa warga, membuat laporan resmi dikarena adanya keberatan warga atas tindakan dugaan Pungli oknum sangadi WA alias Nini Aris,
warga selama ini merasa telah dibohongi dengan informasi yang menyesatkan terkait pengurusan prona, yang semestinya gratis , namun entah kenapa warga malah dimintakan sejumlah uang sebesar Rp. 250.000 hinggah Rp 750.000 per sertifikatnya.
Namun sejak dilaporkan warga pada 15 januari 2025 lalu, proses perkara pungli tersebut tak kunjung mendapat kejelasan, riskan menimbulkan keresahan warga, hinggah nantinya memunculkan stigma negatif yang berkembang menjadi opini publik atas kinerja Polri.
Berdasarkan keterangan dan informasi yang disampaikan, warga berharap media dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagai sosial kontrol terhadap langkah kongkrit apa yang sudah dilakukan Polres Bolmut dalam proses tindak lanjut laporan mereka, karena entah kenapa hinggah saat ini tak jelas perkembanganya. Warga mendesak Polres Bolmut yang dipimpin AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK. selalu
menjunjung tinggi Profesionalisme Polri, dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terus ditingkatkan guna menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks, warga pun berharap segera mendapatkan kejelasan atau kepastian Hukum terkait laporan tersebut.
Mengingat segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum, adalah tindakan yang terjadi dikarenakan penyalahgunaan wewenang jabatan. Yurisprudensi atas tindakan melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah Prona sudah sangat jelas dapat
didakwa dengan Pasal 12 Undang –. Undang Nomor 31 Tahun 1999 juga Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta pada KUHP mengidentifikasi transaksi haram ini dengan beberapa istilah, termasuk Pemerasan Pasal 368 KUHP, pada pasal 368 menyatakan bahwa, siapa pun yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hinga 9 tahun. Gratifikasi atau Hadiah Pasal 418, sereta melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang Pasal 23. Menarik dinanti perkembangan kasus Dugaan Pungli Prona ini.
>Tim<
Posting Komentar untuk "Warga Desak Polres Bolmut Segera Tindak Lanjut Laporan Dugaan “Pungli” Sangadi Bintauna Pantai "