Usai ke Kejari, BPD Layangkan Surat Tembusan Laporan Kades Pasar VI Natal ke Bupati dan PMD

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Usai dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar VI Natal 'Aspin, S.H bersama Bendahara Desa 'Nazran beserta dua orang lainnya merupakan anggota BPD dan Tokoh Agama kemudian bergerak menuju Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina.

Agenda menyerahkan tembusan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Pasar VI Natal 'Muhammad Syafii pada penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Aspin menyebutkan, tembusan surat laporan tersebut disampaikan kepada Bupati Madina melalui bagian umum Dinas Pemerintahan Daerah Kabupaten Mandailing Natal, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina.

"Setelah laporan pengaduan kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, kemudian kita bergerak untuk menyerahkan tembusan surat laporan tersebut kepada Bupati Madina dan Dinas PMD", ungkapnya.(5/03/25).

Berharap mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum dan pemerintahan, masyarakat desa Pasar VI Natal melalui BPD meminta kepada Kejaksaan Negeri Madina, Bupati dan Kadis PMD Madina agar segera memproses laporan yang telah disampaikan guna untuk menghilangkan persepsi negatif dalam pandangan warga terkait polemik yang semakin bergejolak di Desa Pasar VI Natal atas dugaan penyelewengan dana desa berdasarkan ketidak transparanan Kepala Desa 'Muhammad Syafii dalam mengelola anggaran Dana Desa tahun 2024.

"Dengan telah tersampaikannya laporan pengaduan kita selaku BPD yang menjadi perwakilan masyarakat di Desa, tentunya kita sangat berharap proses yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang, kita meminta pihak berwenang yang sampai saat ini masih dipercaya oleh masyarakat yaitu Kejari Madina agar berlaku adil, jujur dan tegas dalam menindaklanjuti laporan kita serta memberikan proses hukum terhadap terduga pelaku korupsi seperti tertulis dalam surat laporan yang kita layangkan",harap Ketua BPD Pasar VI Natal.

Selain BPD, Bendahara Desa Pasar VI Natal 'Nazran pun mengaku keterlibatannya di dalam dana desa tahun 2024 hanya sampai pada tahap pencairan saja dan ia mengaku tidak pernah memegang uang desa karena semuanya dikelola oleh Kades tanpa ia ketahui secara detail kemana penggunaannya.

"Saya gak tau bang kemana anggaran itu dipergunakan dan bagaimana pengelolaannya, karena saya diikutkan hanya pada saat pencairan saja, setelah anggarannya cair, langsung dibawa Kepala Desa",sebut Nazran.

Sementara itu, Tokoh Agama sekaligus guru maghrib mengaji di Desa Pasar VI Natal 'Sofian mengaku bahwa Kepala Desa memberikan insentif guru mengaji kepadanya baru 1 juta dari anggaran seutuhnya sebesar Rp. 7 juta lebih, dalam poin tersebut Sofian menyebutkan tercatat ada dua orang guru maghrib mengaji di Desa Pasar VI Natal yang dibuat oleh Kepala Desa di dalam APBDes, tapi ia mengaku hanya dirinya sendiri yang mengajar mengaji di kampung itu, serta tidak mengenal siapa satu orang lagi seperti yang dituangkan Kades dalam catatan poin anggaran guru maghrib mengaji tersebut.

"Setahu saya hanya saya sendiri guru maghrib mengaji di kampung, tapi dalam catatan laporan Kepala Desa tertulis ada dua orang dengan insentif yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 7 juta sekian, namun saya tidak mengenal yang satu orang itu, entah siapa itu saya gak tau", katanya sambil tertawa.

Selain dari dugaan penyelewengan dana desa tahun 2024, Kepala Desa Pasar VI Natal 'Muhammad Syafii pun telah merubah surat lahan lokasi sekolah SDN 375 Sosial secara sepihak tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan para pemangku adat dan para tokoh serta BPD setempat.

Ironisnya, dalam surat lahan yang diterbitkan oleh Muhammad Syafii tidak sesuai dengan apa yang tercantum di dalam surat dasar lahan tersebut. Bahkan terjadi pengurangan luas lahan di dalam surat baru terbitan Kepala Desa.

Sebagai acuan:
Diketahui, lahan sekolah SDN 375 Sosial awalnya adalah merupakan Hibah dari Desa Pasar V Natal sewaktu wilayah itu menjadi Trans Sosial, dengan ukuran luas lahan tersebut 11.000 meter berdasarkan surat dasar (pertama) yang ditandatangani bersama oleh: Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP.3) atas nama Wagiono. S, Kepala SD Negeri Desa Sosial 'Safruddin Nasution, diketahui oleh Kepala Desa Pasar V Natal ' Sabaruddin dan Camat Natal 'Zainul Kamal Pohan tertanggal 16 Maret 1987 dengan isi didalam surat lama tanah atau lokasi lahan itu memiliki batas sebagai berikut:

- Sebelah Barat berbatasan dengan: Sawah warga proyek BPKBA.
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Jalan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Kosong.
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Paret.

Setelah wilayah tersebut dimekarkan maka berdirilah menjadi Desa Pasar VI Natal dengan posisi SDN 375 Sosial berada di wilayah Desa Pasar VI Natal dan ukuran luas serta lokasi SD tersebut masih sama tetap utuh seperti di dalam surat dasar.

Namun, setelah Muhammad Syafii resmi dilantik menjadi Kepala Desa pada Pilkades tahun lalu, terbitlah surat baru lahan SDN 375 Sosial pada tanggal 02 November 2024 dengan ukuran luas lahan sudah berkurang menjadi 6.003,5 meter ditandatangani oleh tiga orang saksi, antara lain: Handoyo, Sahirman, Sp, dan Marni/Syarif dengan batas wilayah sebagai berikut:

- Sebelah Barat berbatasan dengan: Tanah Syarif
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Jalan Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Sahirman SP
- Sebelah Utara berbatasan dengan: Jalan Desa.

Mengetahui perubahan ukuran luas lahan tersebut, kemarahan warga semakin memuncak, kepemimpinan Muhammad Syafii yang masih berjalan selama satu tahun sudah tidak dipercayai lagi oleh masyarakat Desa Pasar VI Natal, kerena warga berpandangan bahwa Muhammad Syafii mengejar jabatan Kepala Desa bukan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa, tapi dinilai hanya ingin menguasai dan mencari kekayaan untuk diri sendiri dan kelompoknya.

Sehingga masyarakat desa sempat mendatangi Ketua BPD secara berramai-ramai meminta agar BPD menerbitkan surat pengusulan permohonan pemberhentian Muhammad Syafii dari jabatan Kepala Desa Pasar VI Natal, serta warga juga menuntut agar lahan SDN 375 Sosial yang sudah dihilangkan sebagian segera dikembalikan seperti semula sesuai dengan surat dasar yang diterbitkan tahun 1987.(MJ)

Posting Komentar untuk "Usai ke Kejari, BPD Layangkan Surat Tembusan Laporan Kades Pasar VI Natal ke Bupati dan PMD"