Lampung Timur, jejakkriminal.net-
Beredarnya informasi adanya usaha babi di Dusun III Desa Purwo Kencono Kecamatan Sekampung Udik Kebupaten Lampung Timur.
Tim PWDPI ( Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Lampung Timur melakukan penelusuran ke lokasi tersebut, saat dilakukan penelusuran, bahwa benar ditemukan adanya usaha babi yang lebih dari 100 ekor yang berada di Pemukiman warga milik seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Minggu 16/03/2025.
Dilokasi tim PWDPI mengkonfirmasi istri pengurus usaha babi nama panggilan nyoman Darme.
Istri Nyoman Darme menyampaikan " ini bukan punya kami pak, ini adalah usaha babi milik pak Sari Yase anggota DPRD Kabupaten Lampung, kami hanya mengurus saja, untuk pembeli babi sudah ada, kalau mau lebih jelas hubungi langsung pak yase" , ucapnya.
Istri Nyoman Darme menambahkan" menurut keterangan pak Yase, kalau babi masih di bawah 200 belum ada aturan ngurus izin sampai ke Dinas,cukup izin lingkungan saja cukup kata pak Yase, paparnya.
Yase anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Saat Dikonfirmasi melalui Via telepon WhatsApp membenarkan bahwa usaha babi itu miliknya, Senin 17/03/2025.
Yase menyampaikan " itu memang benar usaha babi milik saya, jika jumlah babi belum lebih 200 ekor cukup izin lingkungan saja, kita mengacu pada aturan Kementrian Lingkungan Hidup nomor 5 ini, siapa yang tidak memperbolehkan siapa, kita kan mengacu pada aturannya," tuturnya.
"Izin lingkungan itupun memakai Perdes, kalau pelihara babi tidak diperjualbelikan untuk apa, usaha babi itu sudah lama sekitar 2 tahunan, saya di Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Timur," ucap Yase.
(Tim)
Posting Komentar untuk "Usaha Babi Dusun 3 Purwo Kencono Milik Oknum Anggota DPRD Lampung Timur"