Upah Kerja Mandek, Karyawan PTPSU Unit Patiluban Simpang Koje Tuntut Perusahaan

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Sejumlah karyawan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) unit Patiluban Simpang Koje kembali menuntut upah kerja yang belum diselesaikan oleh Perusahaan, dan terhitung hingga Februari 2025 pihak PT.PSU hanya membayar sebesar 50% saja.

Para pekerja temui Manager Perusahaan dan pimpinan-pimpinan yang ada di unit Patiluban Simpang Koje didampingi Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dikarenakan Perusahaan tempat mereka bekerja belum memenuhi seutuhnya hak para buruh yang selama ini menjalankan kewajiban sebagai pekerja. (01/03/25).

"Sebenarnya masalah ini mulai sejak bulan Ramadhan tahun 2024 lalu, hingga saat ini sudah kembali memasuki Ramadhan 2025, baru sekitar 50% yang diselesaikan oleh perusahaan, upah yang tertunggak sampai hari ini masih ada sekitar 124% lagi, tapi pihak perusahaan hanya diam seakan tidak ada permasalahan, sepertinya kami para buruh dikorbankan tanpa ada penyelesaian terhadap hak atau gaji kami yang belum dibayarkan", ucap salah seorang buruh.

Dalam pertemuan itu, para karyawan merasa kecewa karena hanya menerima kata sabar dari Manager perusahaan unit Simpang Koje, dengan alasan harus tetap menunggu keputusan dan jawaban dari Kandir, padahal menurut mereka perundingan yang pernah diadakan bersama pada tanggal 9 Desember 2024 lalu pihak perusahaan telah berjanji akan selalu memenuhi hak karyawan yang aktif 100%.

Kesepakatan itu ditandatangani Pimpinan Kandir PT. PSU selaku pihak pertama beserta pejabat lainnya, dan Pimpinan Daerah (PD) FSPPP-SPSI Sumatera Utara selaku pihak kedua bersama sejumlah perwakilan buruh dalam pimpinan serikat kerja.

Namun, perjanjian itu dinilai ingkar dan tidak berjalan seperti yang telah disepakati bersama sehingga para karyawan merasa bahwa hak-hak mereka telah di abaikan oleh Pihak Perusahaan.

Atas hal itu, para buruh/karyawan PT. PSU mulai dari Kabupaten Mandailing Natal sampai dengan Provinsi Sumatera Utara meminta dan berharap kepada Gubernur Sumut yang baru dilantik 'Bobby Nasution agar meninjau perusahaan PT. PSU di Madina dan Sumut serta mendengar keluhan para buruh yang saat ini membutuhkan perhatian serius terkait hak mereka yang dirasa perlu segera diselesaikan demi kebutuhan hidup anak dan keluarga dirumah.(MJ)

Posting Komentar untuk "Upah Kerja Mandek, Karyawan PTPSU Unit Patiluban Simpang Koje Tuntut Perusahaan"