Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Baru setahun menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) terpantau, sudah berbagai macam persoalan yang terjadi di Desa Pasar VI Natal, banyaknya permasalahan yang muncul selama di dalam kepemimpinannya menandakan bahwa Muhammad Syafii telah gagal dalam menjalankan amanah yang dipercayakan oleh warga. Hingga menuai kritikan dan tanda tanya "MENGAPA TIDAK MUNDUR SAJA KALAU TIDAK MAMPU MENJADI PEMIMPIN?"
Seperti dikabarkan sebelumnya, kericuhan mulai terjadi di tengah-tengah masyarakat berawal dari ketidak transparanan Kades dalam mengelola Dana Desa (DD), mustahil jika dikatakan Kepala Desa masih belajar karena baru saja menjabat, padahal diketahui bahwa Muhammad Syafii dulunya juga sudah pernah menjadi Kepala Desa di Desa yang sama.
Dalam pandangan masyarakatnya, terdapat beberapa Item penggunaan DD tahun 2024 yang tidak tersalurkan dengan maksimal, bahkan diduga sejumlah Item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut di Fiktipkan serta tidak tepat sasaran, sehingga dirasa wajar bila warga Desa Pasar VI berasumsi anggaran itu telah diselewengkan demi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Belum lagi selesai masalah anggaran meskipun BPD sudah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Evaluasi penggunaan DD tahun 2024, muncul persoalan baru mengenai pengurangan ukuran luas lahan sekolah, tepatnya Lokasi lahan SDN 375 Sosial yang luas lahannya 11.000 meter tertera pada surat pertama terbitan tahun 1987, terbongkar oleh warga bahwa Kepala Desa Pasar VI 'Muhammad Syafii telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pertapakan sekolah SDN 375 Sosial terbaru pada tanggal 27-12-2024 lalu dengan ukuran luas lahan berkurang menjadi 6.003,5 meter tanpa sepengetahuan masyarakat dan para tokoh desa.
Perubahan isi surat serta berkurangnya luas lahan sekolah tersebut menambah rentetan masalah yang menjadi pemicu kemarahan warga, hingga kepercayaan masyarakat terhadap roda kepemimpinan Muhammad Syafii di Desa Pasar VI natal drastis berkurang, sejumlah warga pun merasa kecewa karena dulunya mereka berharap dengan memilih Muhammad Syafii sebagai Kepala Desa akan membawa perubahan positif yang dapat membangun desa, meningkatkan perekonomian serta mensejahterakan masyarakat di Desa Pasar VI Natal, ternyata setelah duduk menjadi pemimpin, malah menimbulkan polemik berkepanjangan dengan berbagai persoalan yang ditimbulkan akibat perbuatannya sendiri.
"Entahlah pak, kami masyarakat merasa kecewa saat ini, gak disangka harapan kami yang dulunya dia akan membawa perubahan positif yang membangun di desa ini, ternyata semakin banyak masalah setelah dia memimpin menjadi Kepala Desa", sebut seorang warga dengan kesal, (namanya tidak ingin disebutkan, dan sengaja dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanannya di desa).
Atas persoalan demi persoalan yang ditimbulkan serta tidak adanya itikad baik Kepala Desa untuk menjelaskan semua permasalahan yang terjadi di Desa, akhirnya masyarakat sepakat menemui BPD untuk menyampaikan aspirasi mereka, hingga akhirnya BPD melayangkan surat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal di Panyabungan pada, Selasa (4/03/25) kemaren terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Kepala Desa Pasar VI Natal bernama Muhammad Syafii.
Tidak sampai disitu, masyarakat kembali membongkar adanya kegiatan jual beli lahan desa pasar VI melalui 2 lembar surat jual beli lahan bernomor: 92.2/31/VI/2025 dan nomor: 592.2/32/VI/2025 berhasil ditemukan oleh warga yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa 'Muhammad Syafii, kedua surat tersebut dikeluarkan dengan tanggal yang sama yaitu: 31 Januari 2025, dimana dulunya ijin yang dikeluarkan pada tahun 2023 adalah sebagai ijin olah/kelola, namun oleh Kades Pasar VI Natal dikeluarkan surat jual beli menjadi hak milik, padahal warga mengatakan berdasarkan Peta Desa lahan tersebut adalah lahan desa mulai sejak Trans Sosial sampai di mekarkan menjadi Desa Pasar VI Natal.
"Ada dua surat jual beli lahan pak dengan nomor yang berbeda tapi tanggalnya sama, kalau menurut Peta Desa pak, lahan yang tertera pada surat jual beli tersebut masih berstatus sebagai lahan desa, dan sebelumnya pun pada tahun 2023 itu ada suratnya tapi bukan jual beli untuk hak milik melainkan Surat Ijin Olah saja pak", ucap seorang warga lagi pada, Kamis (6/03/25) via telephone WhatsApp.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasar VI Natal 'Aspin, S.H saat dikonfirmasi perihal surat jual beli lahan tersebut menyebutkan memang sudah melihatnya karena ditunjukkan oleh masyarakat, namun ia mengaku masih menelusuri perihal surat tersebut.
"Benar bang, warga sudah menunjukkan itu kepada saya, tapi sejauh ini saya akan telusuri dulu bang perihal status dari surat jual beli tersebut", ungkap Aspin dalam pembicaraan lewat telephone WhatsApp.
Dari beberapa informasi yang diterima, salah satunya yang membuat warga semakin geram terhadap Kepala Desa adalah disaat warga meminta surat ijin kelola dilokasi lahan yang ada di wilayah Desa Pasar VI Natal namun Kades tidak menanggapinya, tiba-tiba keluar surat jual beli lahan di lokasi yang sama diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Sehingga warga merasa telah dibodohi dan dipermainkan oleh Muhammad Syafii yang diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk sebuah kekuasaan.
Bahkan, 3 orang warga setempat telah menjadi korban atas ketidak bertanggungjawaban Kepala Desa 'Muhammad Syafii yang saat ini masih ditahan di Rutan Lapas Natal bernama (S, W dan D) akibat dituduh mencuri buah sawit dilahan yang berstatus tanah desa.
Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat, Ketiganya di tahan karena ada pengakuan dari Pihak KUD Maju Bersama/PTPN IV bahwa lahan itu merupakan bagian dari ijin lokasi mereka, padahal menurut warga secara administrasi yang diketahui oleh Khalayak bahwa baik KUD Maju Bersama maupun PTPN IV tidak memiliki HGU yang sah dan ijin lokasi yang sudah lama mati.
Masyarakat juga mengatakan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 30 Januari 2025 lalu, dan juga dilakukan pemanggilan pada saat itu terhadap pihak PTPN IV yang dihadiri oleh Manager Legal bernama Novan, dimana pada saat RDP berlangsung Novan mengakui belum memiliki HGU di daerah Pasar VI Natal (Afdeling V) dan ijin lokasi sudah lama mati.
Diduga ketiga warga yang ditahan saat ini di Lapas Rutan Natal dengan tuduhan pencurian buah sawit diatas lahan yang di claim memiliki ijin lokasi KUD Maju Bersama pun ada keterlibatan kerjasama antara Kepala Desa Pasar VI Natal 'Muhammad Syafii dengan Pengurus KUD tersebut, sehingga masyarakat menduga ketiga warga tersebut sengaja dikorbankan dan difitnah telah melakukan serangkaian pencurian.
Namun saat Kepala Desa Pasar VI Natal berulangkali dihubungi dan konfirmasi via pesan singkat di nomor 0812-78XX-XXXX tidak kunjung aktif, diduga sang kades telah memblokir nomor wartawan yang selalu mengkonfirmasi
Melalui media, Masyarakat memohon kepada Presiden Repbulik Indonesia 'Prabowo Subianto' agar mendengar keluhan mereka dan meminta keadilan sebagaimana tertuang di dalam Pancasila sila ke-5 "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
"Kepada bapak Prabowo presiden RI, berikanlah keadilan kepada masyarakat sebagai warga negara indonesia, serta kami mohon kepada bapak agar menindak tegas para mafia tanah dan segala macam praktik penyerobotan tanah Khususnya di tempat kami Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara", pinta sejumlah masyarakat Desa Pasar VI Natal.(MJ)
Posting Komentar untuk "Terbongkar.! Lagi Lagi Kades Pasar VI Natal Keluarkan Surat Jual Beli Lahan Desa"