Tempat Karaoke dijalan Ploso Surabaya Tetap Buka Dibulan Suci Ramadhan

 

Surabaya - Dibulan Suci Ramadhan ini aktivitas seperti tempat karaoke,club malam dan tempat pijat spa harus tutup ,selama bulan suci Ramadan, termasuk di Surabaya. Kebijakan ini berlaku untuk menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang beribadah.


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2025. Di dalam SE tersebut terdapat aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci ramadan. 


Tapi dengan adanya larangan tersebut tidak dihiraukan oleh tempat karaoke yang terletak ruko pinggir jalan raya Putro Agung gerbang warna merah.


Ketika awak media menyelusuri didalamnya ada beberapa orang lelaki dan perempuan (LC) yang sedang pesta minuman keras.


Dengan adanya aktifitas sudah jelas bahwa tempat cafe tersebut sudah melanggar aturan Pemkot Surabaya.


Yang dimana Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) mengeluarkan surat edaran SE agar menutup tempat Rekreasi Tempat Hiburan Malam (RHU) selama Ramadhan.


Berharap Kasatpol PP Kota Surabaya dan Aparat Penegak Hukum APH segera menutup dan mencabut surat izin usahanya.

Posting Komentar untuk "Tempat Karaoke dijalan Ploso Surabaya Tetap Buka Dibulan Suci Ramadhan "