Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Berkas perkara kasus penganiayaan Sumardi dilakukan tersangka merupakan oknum polisi bertugas di Polsek Lingga Bayu (SN) bersama dua anaknya (RS dan HS) sampai saat ini masih di Polres Madina dan belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal.
Seperti diketahui SN yang juga Kanit Intelkam Polsek Linggabayu dan dua anaknya pada (25/1/2025) ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 9 tahun penjara karena disangkakan pasal 170 ayat 1,2 KUHPidana sub sider pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Adapun kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya tudingan dari pihak tersangka yang menuding korban Sumardi menjadi penadah brondolan sawit di Desa Tandikek kecamatan Rantobaek pada (20/1/2025).
Selain menuduh korban, para tersangka juga melakukan serangkaian penganiayaan secara bersama - sama selama 2 hari terhadap korban dan dua karyawannya.
Karena itu, Sumardi dan Istrinya bernama Nur Santi sebagai pelapor yang menjadi korban penganiayaan sadis dilakukan oleh tersangka SN bersama dua anaknya meminta kepada Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal untuk segera menyelesaikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina.
"Sudah 36 hari sejak ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, SN bersama dua anaknya RS dan HS pun sejauh ini diketahui berada dalam tahanan Satreskrim Polres Madina, sudah selayaknya berkas mereka dilimpahkan ke Jaksa dan dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Madina", sebut Nur Santi, (02/03/25) melalui sambungan telephone kepada wartawan.
Menurut istri korban sejauh ini sudah tidak ada lagi yang menjadi kendala bagi penyidik untuk menunda pelimpahan berkas pengeroyok suaminya ke Kejaksaan, sebab katanya, semua bukti, saksi beserta berkas laainnya sudah lengkap.
" Iya sebenarnya semua bukti, saksi sudah lengkap dan gak ada lagi yang harus ditunggu oleh penyidik, saya minta agar penyidik segera menyiapkan berkas BAP dan melimpahkannya ke Kejari Madina", pintanya.
Melalui wartawan yang tergabung di dalam Forum Jurnalis Hukum (FJH) Madina Nur Santi menyampaikan permintaannya Kepada Kapolres Mandailing Natal 'AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K' agar meninjau kembali penanganan kasus tersebut dan berharap kepada Polres Madina untuk tidak memperlambat pelimpahan berkas perkara
"Saya mengapresisasi Gerak Cepat Polres Madina dalam menetapkan status ketiga pelaku menjadi tersangka serta menahan mereka", ucapnya
Namun ia berharap tidak sampai disitu saja, ia mengharapkan agar berkas BAP segera dilimpahkan untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi pelaku dan korban.
"Dengan pelimpahan BAP ke Kejari Madina, setidaknya menghilangkan persepsi negatif kita terhadap kinerja Polres Madina, terutama Satreskrim", yang berani tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum seadil - adilnya meski terhadap anggota sendiri yang diduga melanggar hukum", cetusnya.
Karena itu Nursanti dan Sumardi meminta kepada Kapolres Madina agar segera memerintahkan Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani tersangka SN beserta RS dan HS agar segera dilimpahkan ke Kejari Madina.
"Kami berharap agar pak Kapolres supaya memeriksa sejauhmana pemberkasan kasus tersangka penyaniaya suami saya ini, kalau memang semuanya sudah lengkap secara hukum, tolonglah pak Kapolres limpahkanlah berkas penganiaya suami saya ", biar hukum dapat memberikan kami rasa adil atas peristiwa ini", pinta Nur Santi.
Saat ditanya kondisi terkini kesehatan Sumardi, Nur Santi menyebutkan masih terus menjalani pengobatan Medis dan Tradisional pasca penganiayaan sadis yang dilakukan tersangka oknum Polsek Lingga Bayu (SN) Bersama dua Anaknya (RS dan HS) terhadap suaminya.
"Hingga saat ini suami saya masih terus berobat, dan kondisi terakhir, hidungnya terus mengeluarkan darah diduga akibat hantaman lutut oleh SN. Sedang bagian rusuk diduga terjadi pengumpulan darah juga harus tetap menjalani pengobatan. Kami terpaksa membelikan dia obat tradisional cina yang harganya 1 juta per butirnya",ungkapnya.
Wanita yang terus berada disisi Sumardi ini pun mengaku sudah tidak tau berapa banyak biaya yang dikeluarkan selama proses berobat suaminya, ditambah lagi dengan perasaan kalut dan sedih atas kehilangan mata pencaharian gegara peristiwa penganiayaan tersebut. Bahkan akibat ketiadaan biaya, sementara sang suami harus tetap terus menjalani pengobatan, Nur Santi mengaku terpaksa meminta bantuan dari pihak keluarga untuk membantu biaya perobatan Sumardi dan juga biaya hidup sehari-hari.(MJ)
Posting Komentar untuk "Sumardi dan Istri Desak Polres Madina Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Ke JPU"