Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasar VI Natal secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Kepala Desa Pasar VI Natal bernama Muhammad Syafii
Didampingi Anggota BPD, Tokoh Agama, dan juga Bendahara Desa yang dalam hal ini turut menjadi korban ketidaktahuan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 Desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan Surat laporan bernomor: 013/SU/DUMAS/BPD-PSVI/II/2025 diserahkan langsung oleh Ketua BPD Desa Pasar VI Natal 'Aspin, S.H dan diterima oleh Staff Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada, Selasa (4/03/25)
Dalam surat laporan tertulis bahwa Kepala Desa Pasar VI Natal 'Mhd. Syafii dipandang tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024, sehingga masyarakat setempat berramai-ramai menemui BPD akibat banyaknya realisasi anggaran yang diduga telah di salahgunakan oleh Kepala Desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar VI Natal 'Aspin, S.H membenarkan hal itu, disampaikannya bahwa yang menjadi alasan utama bagi BPD atas surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal adalah banyaknya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024 pada kepemimpinan Muhammad Syafii selaku Kepala Desa Pasar VI Natal.
Selain itu, Aspin menyebutkan bahwa Muhammad Syafii telah menyalahgunakan jabatannya ke dalam azas manfaat untuk merubah surat lahan lokasi SDN 375 Sosial dengan menerbitkan surat baru tanpa mengikuti isi dalam surat lama, dimana jelas tercantum pada surat dasar bahwa luas lahan lokasi SDN Sosial tersebut adalah 11.000 meter diterbitkan pada tahun 1987, namun Kepala Desa Pasar VI Natal 'Mhd. Syafii merubah surat dan isinya pada tahun 2024 dengan luas lahan menjadi 6.003, 5 meter.
"Atas desakan dari masyarakat Desa Pasar VI Natal, kami selaku BPD berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan ditambah dengan hasil keputusan rapat internal BPD, hari ini kami secara resmi melaporkan Kepala Desa Pasar VI Natal atas nama Muhammad Syafii ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang mana beliau diduga telah melakukan satu tindakan korupsi dalam beberapa kegiatan Dana Desa tahun 2024 Desa Pasar VI Natal yang menurut kami tidak dikelola dengan seutuhnya sesuai SOP dan peruntukannya", ungkap Ketua BPD Pasar VI Natal 'Aspin, S.H usai keluar dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kajari Madina.
Ditempat yang sama pula, saat dimintai keterangan, Bendahara Desa Pasar VI Natal 'Nazran' pun mengaku dalam pengelolaan DD TA.2024 dirinya tidak mengetahui penggunaannya, karena ia mengatakan dirinya dilibatkan hanya pada saat melakukan pencairan anggaran saja, serta tidak pernah memegang anggaran tersebut.
"Saya difungsikan hanya pada saat pencairan dana desa itu saja bang, usai dicairkan, uangnya langsung dipegang oleh Kepala Desa, setelah itu saya tidak pernah mengetahui penggunaan dan pengelolaannya", sebut Nazran.
Terkait pembayaran insentif guru maghrib mengaji, Tokoh agama Desa Pasar VI Natal yang sekaligus sebagai guru maghrib mengaji di desa itu 'Sofian' menyampaikan bahwa Kepala Desa 'Muhammad Syafii tidak membayarkan insentif secara utuh kepadanya, bahkan ungkapnya lagi, dalam laporan yang dituangkan Kepala Desa di APBDes jumlah guru mengaji di Desa Pasar VI Natal ada 2 orang, tapi dirinya tidak mengetahui sama sekali siapa yang satu orang itu, karena sepengatahuan dia, guru maghrib mengaji di Desa Pasar VI Natal hanya satu yaitu dirinya.
Namun ia dan masyarakat menjadi kesal dan kecewa pada saat ditanya perihal pembayaran Insentif Guru Maghrib Mengaji, Kepala Desa 'Muhammad Syafii malah mengajaknya berduel di dalam forum musyawarah yang di adakan di Desa.
"belum dibayarkan seutuhnya, anehnya dalam poin itu anggarannya telah diberikan kepada 2 orang guru maghrib mengaji, sementara hanya saya sendiri guru maghrib mengaji di desa itu, yang satunya lagi saya tidak mengenalnya sama sekali", katanya.
Sebelumnya Aspin mengaku sudah menyampaikan permasalahan itu kepada pihak Kecamatan sesuai prosedur sebenarnya, hingga pada hari ini pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Panyabungan dengan tembusan yang juga disampaikan langsung kepada Bupati Madina, Dinas PMD dan Inspektorat Madina.
"Sejauh ini kita juga sudah melaporkannya melalui pihak kecamatan, sesuai regulasi kita ikuti, dan hari ini kita sudah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, selanjutnya kita akan menjumpai dinas terkait di Pemda Madina, bahkan juga kepada Bupati Mandailing Natal, dan ini akan terus berlanjut bang, karena masyarakat sangat membutuhkan keadilan", tambahnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mewakili masyarakat Desa Pasar VI Natal berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku, serta kepada terduga pelaku korupsi yang telah dilaporkan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang diduga telah melakukan perbuatan tindakan korupsi dana desa dan membuat warga merasa sudah tidak memiliki rasa nyaman atas perilaku Kepala Desa Pasar VI Natal.
"Kami berharap agar proses ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku sehingga masyarakat Desa Pasar VI Natal merasakan keadilan hukum yang seadil-adilnya", pungkas Aspin.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal 'Jupri Wandy Banjarnahor pun telah menyampaikan dengan tegas agar Dana Desa yang telah dikucurkan Pemerintah dapat disalurkan dengan benar dan tepat sasaran sesuai peruntukannya, dan tidak dimanfaatkan sebagai ajang untuk memperkaya diri sendiri.
"Saya ingatkan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Mandailing Natal untuk tidak bermain-main dengan dengan Dana Desa, berhati-hatilah dalam mengelola anggaran tersebut, sebab jika sewaktu-waktu ada temuan apalagi di fiktipkan maka, Kejaksaan Negeri Madina tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku yang menimbulkan kerugian keuangan Negara", sebutnya pada, Jum'at (28/02/25) lalu.(MJ)
Posting Komentar untuk "Resmi.! BPD Laporkan Kepala Desa Pasar VI Natal ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal"