Lampung Timur, jejakkriminal.net-
Dengan ditemukannya beberapa oknum kios pupuk subsidi yang menjual pupuk subsidi jauh diatas harga HET, Ketua PWDPI Lampung Timur akan melaporkan ke Polda Lampung, Kamis 20/03/2025.
Hasil penelusuran tim PWDPI ( Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Lampung Timur menemukan beberapa kios menjual pupuk di atas harga HET seperti Kios Desa Bukit Raya Kecamatan Marga Sekampung dan Kios Desa Sumber Jaya Kecamatan Wawaykarya Kabupaten Lampung Timur.
M.Dahlan Ketua PWDPI Lampung Timur berharap, jika laporan nanti masuk agar pihak yang berwajib untuk mengecek langsung sesuai surat pernyataan keluhan beberapa petani tersebut, karena menurut petani sekitar harga pupuk subsidi didesa tersebut mencapai Rp. 150.000.00 per sak, sedangkan harga tersebut petani mengambil pupuknya sendiri di kios nya, sedangkan menurut petani, harga tersebut kios lah yang menentukan tanpa adanya Musyawarah terkait harga", paparnya.
Ia menambahkan " sedangkan aturan sudah jelas, jika penjual pupuk subsidi melanggar harga di atas harga HET maka dapat dikenakan sanksi, diantara ;
- Pencabutan izin usaha
- Pengeluaran dari program bantuan
- Denda administratif
Sedangkan untuk pidana
- Pasal 38 undang - undang No.18 tahun 2012 tentang pupuk : penjual pupuk dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000. jika melanggar harga HET
- Pasal 378 KUHP : Penjual pupuk dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 900.000.000.jika mereka melakukan tindakan penipuan.
Sanksi lainnya
- Pengembalian dana : penjual pupuk dapat diminta untuk mengembalikan dana yang telah mereka terima dari penjualan pupuk subsidi jika mereka melanggar HET.
- Pemblokiran rekening: penjual pupuk dapat mengalami pemblokiran rekening jima mereka melanggar harga HET", tutup M.Dahlan Ketua PWDPI Lampung Timur.
(Tim PWDPI)
Posting Komentar untuk "PWDPI Lampung Timur Siap Melaporkan Kios Pupuk Subsidi ke Polda Lampung"