Polsek Kasokandel Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Desa Leuwikidang

 


Majalengka,jejakkriminal.net



Bhabinkamtibmas Polsek Kasokandel, Aipda Rukman Jana dan Bripka Ebiet, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Jumat, 28 Maret 2025, di Desa Leuwikidang, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jumat (28/3/2025).


Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai indikasi-indikasi yang perlu diwaspadai terkait dengan TPPO. Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan informasi terkait ciri-ciri korban perdagangan orang, cara melaporkan dugaan TPPO, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut di lingkungan sekitar.


Melalui kegiatan ini, Polsek Kasokandel berharap agar masyarakat semakin waspada dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai TPPO, sehingga dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek Kasokandel. Kegiatan ini juga menjadi bentuk perhatian Polsek Kasokandel dalam memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi perdagangan orang.


(Kabiro Majalengka)


Posting Komentar untuk "Polsek Kasokandel Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Desa Leuwikidang"