Polres Sanggau Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diamankan

Sanggau, jejakkriminal.net-

Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan terkait kasus ini diterima pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 15.06 WIB.


Peristiwa ini diduga terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.


Kasus ini diketahui setelah seorang perempuan berinisial YS membuat laporan ke polisi usai mendapati anaknya berada di dalam kamar bersama seorang pria dalam keadaan tanpa busana.


Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial R alias A (19) merupakan warga Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.


Kejadian ini terungkap ketika pelapor secara tidak sengaja menemukan anaknya dalam kondisi yang mencurigakan di dalam kamar bersama tersangka.


Menyaksikan kejadian tersebut, suami pelapor segera menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Entikong untuk mengambil tindakan. Tak lama berselang, pelapor bersama anaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau guna melaporkan kasus ini untuk diproses lebih lanjut.


Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini.


Di antaranya adalah satu helai sweater warna hitam merek Matras, satu helai celana dalam warna hijau, satu helai celana jeans pendek warna biru, satu helai baju warna abu-abu merek Nonaximu, satu helai celana panjang warna abu-abu merek Nonaximu, satu helai celana dalam warna pink, dan satu helai bra warna hitam.


Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., mengonfirmasi bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.


“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” ujarnya.


Lebih lanjut, AKP Fariz menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai berdasarkan hukum yang berlaku.


“Tersangka dapat dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari.


“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi tindak kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas AKP Fariz.


Saat ini, Polres Sanggau terus berupaya menuntaskan penyelidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna meminimalkan dampak traumatis dari kejadian ini.


 (Dny Ard / Hms Res Sgu)

(Editor Kaperwil Alantitus)

Posting Komentar untuk " Polres Sanggau Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diamankan"