Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) sudah menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan dua anaknya terhadap sejumlah warga di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek sejak Selasa 18 Februari 2025.
Oknum anggota Polri tersebut adalah Aiptu SN. Sedangkan kedua anaknya adalah ASN (28) dan RS (24). Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sumardi alias Tompel (36) dan beberapa karyawannya pada tanggal 20 dan 21 Januari 2025.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH menjelaskan bahwa berkas perkara oknum polisi penganiaya warga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina pada 18 Februari 2025.
Namun, kata Bagus, ketiga tersangka masih dilakukan penahanan di RTP Polres Madina menunggu penelitian berkas dari JPU.
"Ketiga tersangka masih dalam penahanan Polri. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU sejak 18 Februari, lalu. Kita masih menunggu hasil penelitian (berkas) dari JPU," kata Bagus Seto, Senin (3/3/2025).
Bagus menerangkan, sesuai perintah Kapolres Madina bahwa semua orang sama di mata hukum, termasuk peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polri itu, penanganan hukum tidak tebang pilih.
"Kita pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh telah melakukan konferensi pers atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu SN dan dua orang putra kandungnya terhadap Sumardi alias Tompel.
Selain itu, Kapolres Madina dan beberapa Pejabat Utama saat korban dirawat di Rumah Sakit Pertama Madina, juga membesuk untuk memastikan pengobatan medis dapat berjalan dengan baik.(HPM/MJ)
Posting Komentar untuk "Polres Madina Limpahkan Berkas Perkara Polisi Aniaya Warga ke Kejaksaan"