Kalimantan Barat, jejakkriminal.net-
Kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat yang menduga bahwa ada transaksi narkoba yang akan keluar dari Malaysia ke Indonesia. Hal tersebut langsung direspon cepat oleh kepolisian.
Adapun identitas terduga pelaku, FE (36) warga Desa Sebindang Kecamatan Badau, HN (40) warga Desa Janting Kecamatan Badau, PT (32) dan J (34) Desa Bajau Andai Kecamatan Empanang.
Dua tersangka HN dan FE ditangkap di simpang 3 perkebunan sawit Batu Putih Desa Badau, sedangkan 2 tersangka lainnya ditangkap di jembatan simpang Puskesmas Badau saat menunggu informasi dari kawannya.
Dalam hasil pemeriksaan ditemukan 20 bungkus (kurang lebih 20 kg) kemasan teh cina yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu, 3 tas ransel, 2 buah parang, 4 unit telepon genggam, uang tunai 4000 ringgit Malaysia dan dokumen penting lainnya.
“Penangkapan tersebut real dari satuan kepolisian dalam menyergapan narkoba 20 kg tersebut,” tandas warga yang turut menyaksikan.
(Abbas)
Posting Komentar untuk "Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Perbatasan Indonesia- Malaysia di Kecamatan Badau.m"