Palembang, JejakKriminal.net _ Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin SH, pada Kamis (6/3/2025).
Sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi A De Charge, yang mana Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan dua saksi untuk memberikan kesaksian dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG.
Namun, pernyataan dari saksi yang dihadirkan pihak terdakwa mendapat sorotan tajam dari Kuasa Hukum korban. Adv Dicky Andrian, S.H., M.H. dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB).
Adv Dicky Andrian, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan yang sudah terungkap.
"Kami semua sudah mendengar keterangan dari pihak terdakwa. Namun, kami tetap berpegang pada bukti dan fakta yang ada," ungkapnya.
Menurut Dicky, sangat disayangkan banyak pernyataan dari pihak saksi terdakwa yang justru membahas hal-hal di luar konteks persidangan.
"Termasuk ranah pribadi, yang seharusnya tidak menjadi bagian dari pembahasan hukum. Bahkan, Hakim tadi sempat memberikan teguran atas hal tersebut," tutupnya.(Imron)
Posting Komentar untuk "PN Palembang Kembali Gelar Sidang Lanjutan Tokoh Masyarakat H Jamak Udin"