Kuningan, jejakkriminal.net-
Kasus peredaran telur infertil yang dilakukan antara PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan, Kuningan, salah satu anak perusahaan PT AS PUTRA yang dimiliki oleh crazy rich kuningan H. DUDUNG DULAJID, dengan seorang pengusaha bernama Bana sobana alias doni dari Ciamis telah mencuat ke permukaan. Transaksi jual beli telur infertil tersebut telah berlangsung lebih dari tujuh tahun dengan harga beli sebesar Rp 180 per butir dan hasil investigasi di lapangan, kemudian telur infertil tersebut dijual ke pabrik pengolahan kue kering di Desa Rawa Cingambul, Majalengka, dengan harga mencapai Rp 8.000 hingga Rp 9.000 per kilogram.
Menurut informasi yang dihimpun, telur-telur tersebut diproduksi oleh PT Aretha Nusantara Farm, dan dijual dalam jumlah besar oleh Bana sobana alias doni kepada pabrik pengolahan kue kering, yang selanjut nya hasil dari pengolahan kue kering tersebut di sebar ke toko se wilayah 3 cirebon, kemudian kue kering tersebut di kemas dengan tanpa merk, lalu di pasarkan ke toko retail alfamart dan indomart se jabotabek, dengan cara di kemas ulang. Telur infertil yang merupakan telur yang tidak dapat berkembang menjadi janin tersebut sering kali dipasarkan secara ilegal, meskipun secara teknis tidak dapat digunakan untuk konsumsi manusia tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai dengan standar keamanan pangan.
Pihak PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan serta aparat desa setempat, menurut pengakuan warga, seolah menutup mata terhadap praktik jual beli ini dan tampak tidak ada upaya signifikan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan dari konsumsi telur infertil yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Dalam konteks hukum, peredaran telur infertil yang tidak memenuhi standar keamanan pangan berpotensi melanggar beberapa peraturan yang ada di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 139 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan
Pasal 14 mengatur bahwa setiap produk pangan yang beredar di pasar wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika produk telur infertil ini dijual tanpa memenuhi standar yang ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi berupa penutupan usaha dan sanksi pidana.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Menyadari bahwa telur infertil dapat berpotensi sebagai produk pangan yang berisiko, maka upaya pengawasan juga perlu dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman bahaya. Pihak yang terlibat dalam peredaran telur infertil berisiko dikenakan sanksi pidana dan administratif terkait penyalahgunaan sumber daya alam.
Ancaman Penutupan dan Sanksi Pidana
Berdasarkan undang-undang di atas, jika terbukti bahwa PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan dan pengusaha Bana sobana alias doni terlibat dalam praktik ini, maka pihak perusahaan dan individu yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Selain itu, pengawasan terhadap pabrik pengolahan kue kering di Desa Rawa Cingambul juga dapat mengarah pada penutupan tempat usaha yang terbukti memasarkan telur infertil yang tidak sesuai dengan persyaratan keamanan pangan.
Kepada masyarakat, diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk pangan dan memperhatikan keaslian serta kualitas produk yang dijual di pasaran, demi menjaga kesehatan dan keselamatan.
Tindakan tegas dari aparat yang berwenang dan kesadaran dari pihak perusahaan sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan peredaran telur infertil yang dapat membahayakan konsumen.
Tembusan :
1. Kapolri
2. Kejaksaan Tinggi
3. Polda jabar
4. Kementan
5. Bpom
6. Disperindag
(tim)
Posting Komentar untuk "Peredaran Jual Beli Telur Infertil di Kuningan dan Majalengka"