Sumbawa, jejakkriminal.net-
Pelajar SMA di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, disekap dan diperkosa oleh pemuda berinisial DS (21) yang baru dikenal lewat media sosial.
Kasus itu telah ditangani polisi dan pelaku Ds telah ditangkap.
Pelaku diduga menyekap korban selama tiga hari. Pelaku juga memerkosa korban.
“Benar, kasus pencabulan terhadap anak dilaporkan orangtua korban. Kasus ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).
Pihaknya telah meminta keterangan korban, termasuk melakukan visum et repertum (VER) dan pemeriksaan psikologis.
“Kami sudah periksa korban dan saksi-saksi. Sedangkan pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dilia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini terjadi saat korban dan tersangka berkenalan lewat medsos. Korban meminta tersangka membantu mencari ibunya di Kecamatan Plampang.
Pihaknya telah meminta keterangan korban, termasuk melakukan visum et repertum (VER) dan pemeriksaan psikologis.
“Kami sudah periksa korban dan saksi-saksi. Sedangkan pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dilia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini terjadi saat korban dan tersangka berkenalan lewat medsos. Korban meminta tersangka membantu mencari ibunya di Kecamatan Plampang.
Baca Juga
- Dandim 0426 / TB Sholat Idul Fitri 1446 H Bersama Forkopimda Tuba dan Ribuan Masyarakat
- Dandim 0426 / TB Patroli Gabungan Malam Lebaran 1446 H TA. 2025 Bersama Perkopimda Tuba
- Dipimpin Waka Kapolres Mesuji Melaksanakan Apel Persiapan Patroli Sekala Besar untuk Pengamanan Malam Hari Raya Iedul Fitri 1446 H
Kebetulan, tersangka berasal dari Kecamatan Plampang. Namun, korban tidak dibawa untuk bertemu ibunya. Korban dibawa ke rumahnya.
Saat di rumah itu, korban disekap lalu diperkosa selama 3 hari. Orangtua korban mencoba mencari dan bertanya kepada tersangka, namun ia menyangkal bahwa korban tidak bersamanya.
"Korban mengalami disabilitas intelektual,” jelasnya.
"Korban mengalami disabilitas intelektual,” jelasnya.
Hingga pada hari ketiga, korban diantarkan pulang ke rumahnya di Kecamatan Empang. Korban lantas bercerita bahwa ia diperkosa dan disekap di rumah pelaku selama 3 hari pada Februari 2025.
Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Empang pada 16 Februari 2025.
Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Empang pada 16 Februari 2025.
“Tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
Sumber : Intelektual News
Posting Komentar untuk "Penyekapan dan Kekerasan Terjadi Setelah Kenalan Lewat Medsos, Pelajar SMA Jadi Korban"