Ops Pekat Lodaya 2025, Satres Narkoba Polres Majalengka Kembali Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

 


Majalengka,jejakkriminal.net


Aparat Kepolisian Resor Majalengka Polda kembali mengamankan Pelaku pengedar Narkoba, hari ini daerah OPS pekat dilaksanakan Kecamatan Dawuan, tangkapan pelaku pegedar obat obatan terlarang masih dalam serangkaian pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2025 ini.


Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatres Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan Berkat berdasarkan Informasi dari Warga, Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pelaku serta BB obat obatan terlarang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Majalengka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Obat tersebut, lanjut dia, berbahaya apabila dikonsumsi sembarangan, dan bisa membahayakan generasi muda ketika peredarannya tidak cepat terungkap dan menghukum penjualnya. Minggu (2/3/2025).


"Barang bukti ini sangat membahayakan generasi muda kita, dan kami imbau juga kepada orang tua yang memiliki putra-putri usia rentan, tentunya orang tua harus mengawasi, mengamati, jika terdapat indikasi adanya keanehan ataupun ketidakwajaran," katanya.



Lanjut AKP Sigit Purnomo mengatakan Pelaku pengedar obat obatan terlarang yang diamankan ini yakni MS, 40, Swasta, Warga Kecamatan Dawuan dan menyita Barang bukti yang belum terjual pelaku sebanyak 60 butir jenis Eximer dan Tramadol.


Pelaku MS dijerat Pasal 435  junto 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.


( Kabiro Majalengka )

Posting Komentar untuk "Ops Pekat Lodaya 2025, Satres Narkoba Polres Majalengka Kembali Amankan Pelaku Pengedar Narkoba"