Mengungkap Sisi Gelap Pengadaan Tanah Urug Tol Pematangsiantar - ParapatOleh : Ardiansyah S.H

Simalungun,
Jejak Kriminal Net.
24/03/2025.
Pengadaan tanah Urug Guna memenuhi kebutuhan pembangunan jalan Tol Pematangsiantar - Parapat tampak nya menimbulkan sisi gelap yang patut diungkap agar tidak menjadi sebuah sejarah buruk dikemudian hari.
Penggunaan tanah ilegal atau tanah galian C tanpa izin lengkap dalam proyek pemerintah harus nya menjadi perhatian serius.


Pemerintah sebagai tolak ukur dalam pengaplikasian produk hukum harus nya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, dengan alasan apapun termasuk percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah semestinya tidak memberi ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pelanggaran hukum.

Tanah urug ilegal yang dibeli oleh pihak pemerintah untuk penimbunan lokasi pekerjaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa berbagai risiko serius bagi lingkungan dan masyarakat.

Pemerintah dalam hal ini yang di wakili oleh PT.Hutama Karya selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan TOL Pematangsiantar - Parapat dinilai bukan saja telah melakukan pembiaran namun justru menjadi pendukung penuh kegiatan Ilegal tersebut guna memenuhi target percepatan pembangunan Jalan Tol tersebut.

Bebas nya para pelaku usaha pengadaan tanah timbun beroperasi tanpa izin lengkap menguatkan dugaan bahwa seolah - olah kegiatan Ilegal tersebut adalah Sah di mata Hukum, hal ini juga terlihat dari proses pembayaran tanah urug yang sama sekali tanpa hambatan.

Dugaan permufakatan jahat ini bukan kali ini saja terjadi, namun disinyalir cukup lama, perusahan-perusahan dengan bermodalkan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) seakan kokoh berdiri padahal semestinya sesuai peraturan perundang-undangan tentang pertambangan SIPB hanyalah sebuah  Adminstrasi awal dan masih banyak proses-proses yang harus dilalui agar perusahan tersebut dapat beroperasi.

Belum lagi kita bicara dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian  tersebut seperti :

1.Penggalian yang tidak terkendali ini dapat merusak ekosistem lokal, menyebabkan erosi tanah, dan mengganggu keseimbangan alam, dan Fasilitas Umum jalan yang di lewati masyarakat (Seperti aktivitas Milik PT. MHL yang jelas menggangu keselamatan Warga karena melintas di jalan umum dengan jarak tempuh yang cukup jauh)

2.Penggalian tanah yang tidak sesuai standar teknis dapat menyebabkan longsor atau amblesan tanah di lokasi galian. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar (seperti aktivitas galian di Panei Tongah).

3.Kualitas Tanah yang Buruk.
Tanah ilegal seringkali tidak melalui proses pemeriksaan kualitas yang memadai, sehingga bisa mengandung bahan-bahan berbahaya atau tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan untuk proyek pembangunan (seperti yang terjadi di Desa Nagori Bosar dan Gurilla)

Menurut undang-undang yang berlaku, pemerintah yang terlibat dalam penggunaan tanah urug ilegal dapat dikenai berbagai sanksi, antara lain:

1. Sanksi Administratif: Pemerintah daerah yang terbukti menggunakan tanah ilegal dapat dikenai denda administratif yang besar. Selain itu, proyek yang menggunakan tanah tersebut dapat dihentikan sementara hingga permasalahan legalitas tanah terselesaikan.

2. Sanksi Pidana:
Pejabat yang bertanggung jawab atas pembelian tanah ilegal bisa dihadapkan pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara. Hal ini terutama berlaku jika terbukti adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembelian tanah.

3. Tanggung Jawab Sipil: Pemerintah dapat digugat oleh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kerusakan lingkungan atau kerugian lain yang ditimbulkan oleh penggunaan tanah ilegal.

Sanksi Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 161

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 menyatakan bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus, izin pengangkutan dan penjualan, atau izin usaha pertambangan khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).(Gucci Heri)


Posting Komentar untuk "Mengungkap Sisi Gelap Pengadaan Tanah Urug Tol Pematangsiantar - ParapatOleh : Ardiansyah S.H"