Bertempat di Mapolsek Sekayam, dilaksanakan kegiatan mediasi untuk menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan pesantren Islamic Center, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu (23/3). Mediasi ini bertujuan untuk mencap
ai kesepakatan damai antara kedua belah pihak secara kekeluargaan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.20 WIB di depan kelas bangunan pendidikan pesantren.
Korban, Arsyl Adithya Rachman (Pihak II), mengalami luka lebam di kedua betis kaki bagian belakang akibat tindakan yang dilakukan oleh Mu’ammar Murtadha dan Fatkhur Rohman (Pihak I).
Menindaklanjuti kejadian ini, kepolisian Polsek Sekayam memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik bagi penyelesaian perkara ini.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Pihak I menyampaikan permintaan maaf kepada Pihak II atas tindakan yang telah dilakukan, sementara Pihak II menerima permintaan maaf tersebut dengan iktikad baik.
Kesepakatan ini juga mencakup janji dari Pihak I untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang, baik kepada Pihak II maupun orang lain.
Selain itu, Pihak II mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian agar perkara ini tidak dilanjutkan ke proses penyidikan atau proses hukum lebih lanjut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pihak I bersedia memberikan biaya pengobatan kepada Pihak II sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pihak I juga menyatakan kesediaannya untuk menerima sanksi administratif dari pihak pesantren Islamic Center Al-Haza sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah dilakukan mediasi dan ditandatanganinya surat kesepakatan oleh kedua belah pihak, mereka menyatakan bahwa permasalahan ini telah selesai dan tidak akan ada tuntutan hukum lebih lanjut, baik dalam ranah hukum positif maupun hukum adat. Dengan demikian, perkara ini resmi ditutup dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Sekayam, Bripka Saefudin, didampingi oleh KSPKT 2 Polsek Sekayam, Bripka Hendri, serta Bhabinkamtibmas Polsek Sekayam, Bripka Mangun Suwarno.
Selain itu, turut hadir anggota Samapta Polsek Sekayam, Bripda Shahrul Niezam. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini juga hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk orang tua korban, Tamrin, serta saksi-saksi, yaitu Erni, Hisbullah, dan Abdul Rahim.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepolisian mendukung penyelesaian masalah melalui jalur mediasi selama semua pihak yang terlibat dapat menerima kesepakatan dengan adil dan damai.
“Kami mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam menangani kasus-kasus tertentu, terutama yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah bersepakat dengan penuh kesadaran untuk berdamai, sehingga perkara ini dapat dianggap selesai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Sekayam juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi permasalahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Jika ada permasalahan, silakan berkonsultasi dengan pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Selama berlangsungnya kegiatan mediasi, situasi tetap dalam kondisi aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan atau potensi konflik lanjutan, sehingga diharapkan kedamaian dan keharmonisan di lingkungan pesantren tetap terjaga dengan baik.
(Kaperwil Alantitus Batuah)
Posting Komentar untuk "Mediasi di Mapolsek Sekayam: Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan"