Jakarta, jejakkriminal.net-
Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah raksasa tekstil tutup permanen hari ini karena pailit. Proses PHK sudah dilakukan pada 26 Februari kemarin, dan terakhir bekerja pada Jumat (28/2) kemarin.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan menurut laporan yang sudah diterimanya, setidaknya terdapat 10.669 pekerja yang akan terkena PHK imbas penutupan raksasa tekstil Tanah Air ini.
"(Jumlah karyawan ter-PHK) 10.669 kalau nggak salah",Jumat (28/2/2025) kemarin.
Dalam hal ini Noel mengatakan pihaknya akan membantu para pekerja ter-PHK untuk mendapatkan hak-haknya mulai dari pesangon hingga manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut pihaknya juga akan membantu agar para pekerja ini bisa dengan cepat diserap industri lain.
Menurut data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) berdasarkan informasi dari kurator, diterima detikcom dari Kemnaker, tercatat sebanyak 10.669 pekerja Sritex terkena PHK pada 2025 atau tahun ini saja.
Jumlah karyawan ter-PHK ini berasal dari pemangkasan yang dilakukan oleh PT. Bitratex Semarang, PT. Sritex Sukoharjo, PT. Primayudha Boyolali, dan PT. Sinar Pantja Djaja Semarang.
Dalam hal ini PT. Bitratex Semarang tercatat melakukan PHK sebanyak dua kali, yakni pertama pada Januari 2025 sebanyak 1.065 orang dan pada Februari 2025 sebanyak 104 orang. Sehingga total anak usaha Sritex yang satu ini melakukan PHK terhadap 1.169 pekerja di tahun ini saja.
Sedangkan untuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Sritex pada 2024 lalu berdampak terhadap 300 pekerja yang hingga kini hak/pesangonnya masih belum dibayarkan. PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja.
Berikut daftar PHK Massal Sritex
A. PHK Januari 2025
- PT. Bitratex Semarang: 1.065 orang
B. PHK 26 Februari 2025
- PT. Sritex Sukoharjo: 8.504 orang
- PT. Primayudha Boyolali: 956 orang
- PT. Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 orang
- PT. Bitratex Semarang: 104 orang
C. PHK Agustus 2024
- PT Sinar Pantja Djaja: (sebelum pailit) hak pekerja/pesangon belum diberikan 300 orang
Sehingga total PHK Sritex Group sejak Agustus 2024 hingga 26 Februari 2025 sebesar 10.969 orang.
Sumber : Ungkap Fakta
Posting Komentar untuk "Lebih Dari 10 Ribu Karyawan Raksasa Tekstil Sritex Kena PHK"