Surabaya - Polisi Polsek Sawahan menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang atau tangkap dan lepas terduga tersangka pencurian.
Sebelumnya, ramai dimedia sosial adanya pemberitaan mengenai dugaan oknum Polisi Polsek Sawahan, Kota Surabaya yang telah menangkap dan melepaskan terduga tersangka pencurian dengan adanya negosiasi atau istilah tebusan sebesar 15 juta rupiah.
Polisi Polsek Sawahan telah mengamankan terduga tersangka pencurian berinisial MR warga Sidonipah 5 Kota Surabaya pada hari Jum’at 17/01/2025 dan kemudian terduga dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
Terduga tersangka tidak tahan melainkan dibebaskan pada keesokan harinya Sabtu 18/01/2025 sekira pukul 20:30 Wib, terduga dibebaskan tidak gratis begitu saja melainkan harus membayar uang sebesar 15 juta rupiah.
Dengan adanya informasi tersebut, awak media sebagai kontrol sosial agar pemberitaan berimbang, akurat dan transparan mencoba konfirmasi pada Kanit Reskrim Iptu Agus Tri Subagjo, namun hingga saat ini beliu belum memberikan jawaban atau bungkam dan terkesan alergi pada awak media.
Hal itu sangat menimbulkan kecurigaan dan tidak transparan pada masyarakat, dengan tidak adanya respon oleh Kanit Reskrim Polsek Sawahan, berharap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Segara turun tangan dan menindak lanjuti dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik Polri.
Posting Komentar untuk "Lapor Kapolrestabes!! Dugaan Tangkap dan Lepas Terduga Tersangka Pencurian Oleh Oknum Polisi Polsek Sawahan "