Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Sejumlah masyarakat di Desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal mengaku di intimidasi oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama.
Hal itu disampaikan salah seorang warga setempat melalui sambungan seluler WhatsApp pada, Jum'at 7/03/25 sekira pukul 11:47 Wib.
Sumber mengatakan bahwa lahan yang di klaim oleh KUD Maju Bersama/PTPN IV di Desa Pasar VI Kecamatan Natal berdasarkan Peta Desa dan Luas Wilayah masih dalam kawasan Desa Pasar VI, disebutkannya lagi bahwa Ijin yang dimiliki oleh KUD tersebut telah mati sejak tahun 2011 lalu sementara Hak Guna Usaha (HGU) tidak ada sama sekali.
Status lahan tersebut disampaikan oleh Manager Legal PTPN IV atas nama Novan pada saat dilakukan pemanggilan sewaktu DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 30 Januari 2025 lalu di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal dihadiri oleh perwakilan Pemerintahan Desa Pasar VI Natal, dimana pada saat itu Novan mengaku belum memiliki HGU di Wilayah Desa Pasar VI Natal tepatnya di Afdeling V dengan ijin lokasi telah lama mati.
Namun, menurut warga, pengurus KUD Maju Bersama tidak mengindahkan hal itu, bahkan hingga saat ini mereka tetap mengklaim bahwa lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Pasar VI Natal adalah wilayah ijin lokasi kekuasaan mereka.
Anehnya lagi, disaat salah seorang warga mengambil video pada pertengahan januari lalu sewaktu pengurus didampingi PAPAM KUD yang katanya disuruh oleh Manejer sedang memanen buah sawit yang lokasinya berada di Desa Pasar VI, terdengar jelas salah satu warga mengadukan kegiatan itu melalui postingan videonya kepada Presiden Republik Indonesia 'Prabowo Subianto' namun ditertawakan oleh PAPAM dan Pengurus KUD tersebut seolah-olah tidak memiliki rasa takut terhadap orang nomor 1 di Negara ini.
"Kita masyarakat tidak pernah mengakui bahwa tanaman ini adalah tanaman kita, akan tetapi kita mengakui bahwa lahan yang ditanami ini adalah lahan kita milik desa sesuai dengan Peta Desa dan Luas Wilayah", ungkap seorang warga dalam rekaman video berdurasi 01:53 menit
Menurut keterangan beberapa warga lainnya, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh KUD Maju Bersama/PTPN IV adalah sebuah tindakan Land Grabbing (Perampasan Tanah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi nyata dan jelas.
Sehingga masyarakat meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menindak tegas para mafia tanah berkedok Koperasi di Wilayah Hukum Mandailing Natal, khususnya yang terjadi saat ini di Desa Pasar VI, Kecamatan Natal.
Sebelumnya, 3 orang warga sudah menjadi korban atas kekejaman pihak KUD dimaksud yang mana ketiga warga tersebut terpaksa ditahan di Rutan Lapas Natal sampai saat ini atas tuduhan melakukan pencurian buah sawit dilahan desa Pasar VI Natal yaitu lahan yang di klaim milik Koperasi diatas.
Sejauh ini, masyarakat tidak pernah melihat bukti nyata tindakan Kepala Desa Pasar VI dalam membantu warganya yang ditahan tersebut, meskipun sejumlah masyarakat meminta Kepala Desa untuk membebaskan ketiganya.
Sehingga warga pun berpendapat bahwa Kepala Desa Pasar VI Natal 'Muhammad Syafii' terlibat kerjasama terselubung antara pihak KUD dengan Kepala Desa.
"Kita menduga kuat ada kerjasama antara Kepala Desa Pasar VI Natal dengan Pihak PTPN IV/KUD Maju Bersama dalam penguasaan lahan desa tersebut, kalau tidak mana mungkin tiga warga desa kami dipenjarakan namun Kades diam saja tidak bertindak", Pungkas warga.
Berulangkali dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp dan Pesan Singkat l, namun nomor yang biasa digunakan oleh Kepala Desa Pasar VI Natal 'Muhammad Syafii yaitu 0812-78XX-XXXX tidak kunjung aktif atau kemungkinan besar nomor wartawan telah diblokir oleh Kades, karena sebelumnya komunikasi antara wartawan dengan Kepala Desa 'Muhammad Syafii selalu terjalin melalui nomor tersebut.(MJ)
Posting Komentar untuk "KUD MB Klaim Miliki Ijin Lokasi di Desa Pasar VI Natal, Warga: HGU Tidak Ada dan Ijin Sudah Mati"