Jejak Kriminal Net- Kuasa Hukum Thabrani, SH dan Lembaga LIPER RI-Lipernas mendampingi Kliennya Joh Heri Orang tua dari LEHEN (19) warga desa modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Kuasa Hukum Thabrani SH mendampingi dan Melapor kepada Propam Polda Sumsel berdasarkan Surat Kantor Hukum Nomor 171/SKK/RH-T/1/2025 tertanggal 2 Januari 2025 sebagai kuasa hukum. perihal Pengaduan ke propam polda Tentang Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Dilakukan Penyidik PPA kepolisian Polres PALI, Atas penetapan Kasus Tersangka Asusila yang di dakwakan kepada Kliennya atas nama LEHEN(19) yang telah di perkarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten PALI.
Thabrani menerangkan Adapun kronologis pengaduan ke Propam Polda Sumsel adalah sebagai berikut:
"kami selaku Kuasa Hukum mendampingi Klien dalam rangka melaporkan ke Propam Polda Sumsel, terkait Kasus yang ditangani oleh Penyidik PPA Kepolisian Polres PALI, karna ada dugaan klien kami LEHEN warga desa modong, yang di tetapkan tersangka kasus Asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 3 tahun, kejadiannya itu bermula pada tanggal 14 November 2024 lalu di desa modong Kecamatan Tanah Abang Pali, sedangkan pada saat Kejadian itu kesaksian orang tua tersangka LEHEN sedang bekerja, "merasa tidak bersalah menyampaikan klien kami bahwa Pasal yang diterapkan oleh Penyidik PPA polres PALI adalah Prematur.
"Sedangkan sebelum dilakukan penetapan tersangka dua alat bukti dan saksi-saksi tidak ada, hal yang wajar dan harus di perjelas oleh penyidik kepada kami, selaku kuasa hukum.
kembali semua isi "BAP" terkait kelengkapan berkas mintak di tinjau ulang, tegas Thabrani saat menjelaskan kepada media ini, usai mendampingi JON HERI Orang tua LEHEN saat membuat laporan di Yanduan Propam polda sumsel pada Rabu 5/ 3/ 2025,
Thabrani, SH selaku kuasa hukum menambahkan
"Selama ini kami tidak dapat laporan tentang perkembangan perkara tersebut dari Penyidik PPA Polres PALI, terkait perkembangan perkara, klien kami merasa dirugikan Atas kejadian hal ini, yang mana surat pendampingan kuasa hukum kami sudah masuk dari tanggal 2 Januari 2025, anehnya sekarang Kasus ini sudah disidangkan semetara kami sebagai kuasa hukum tidak diberi tahu.
"Dari pengembangan penyidikan sampai sekarang tau tau klien kami LEHEN sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri PALI,
"jadi pada hari ini kami mendatangi Propam Polda sumsel, untuk ditindak lanjut hasil dari Penyidikan yang di lakukan oleh penyidik PPA Kepolisian Polres PALI,paparnya.
Lalanjut ia
"kami minta tinjau kembali perkara yang menimpa terhadap klien kami LEHEN", bahwa klien kami itu belum tentu bersalah, dia adalah sebagai orang tua kandung dari anak yang menjadi korban dugaan Asusila, perlu di tinjau ulang belum bisa memastikan bahwa klien kami itu bersalah,tegasnya.
Sementara Jon heri, Orang tua Lehen," setelah menerima dan menandatangani surat laporan dari Yanduan Propam polda sumsel, berharap kasus Asusila yang di tuduhkan kepada anaknya Lehen" agar segera di tinjau ulang, dan meminta kepada propam polda sumsel, turun dan memeriksa serta memberikan sanksi tegas kepada Penyidik PPA Kepolisian Polres PALI Atas penetapan tersangka Kasus Asusila yang di dakwakan kepada anaknya karna jelas-jelas anak saya Lehen" tidak bersalah karna tidak ada alat bukti dan saksi saksi yang bisa menjerat anak saya jelas itu di fitnah. pungkasnya.
(HR)
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Thabrani, SH Dan Lembaga LIPER RI-Lipernas Meminta Kabid Propam Polda Sumsel untuk Menindak Pengaduan Tuduhan Asusila, Yang Ditangani Oleh Penyidik PPA Polres PALI"