Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Perindustrian dan Perdagangan Batu Bara Perlu Memahami Tentang Bendera Merah Putih

Sumatera Utara, growmedia-indo.com

Bendera merah Putih terlihat kusam dan sobek dimakan usia berkibar didepan dikantor dinas Ketenaga kerjaan, Perindustrian dan Perdagangan di jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku, Jum'at (07/03/2025).


Kantor dinas Ketenaga Kerjaan Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Batu Bara Sumatera utara dipimpin Bukhari. 


Awak media menghubungi nomor Hp/WhatsApp 0813 9744 6*** milik kepala dinas Bukhari,  3 kali berdering namun tidak diangkat. 


mensharekan foto/gambar bendera berkibar kepada kepala dinas Bukhari, dan chatingan,  tidak juga dibalas. 


Pak Bukhari sebagai kepala dinas  perlunya memahami sebagai warga negara dan berbangsa. 

5 Poin Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mencakup lima poin berikut:


Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. 

Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. 

Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. 

Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. 

Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. 

Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.


Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 



(Salam Pranata)

Posting Komentar untuk "Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Perindustrian dan Perdagangan Batu Bara Perlu Memahami Tentang Bendera Merah Putih"