Informasi dihimpun pada Senin (24/3/2025), sejak Dumas dilayangkan ke Polresta Deli Serdang, penyidik Satreskrim memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) kepada pelapor tanggal 11 Mei 2024
Dalam SP2HP disebutkan jika laporan telah diterima dan dilakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan Nomor : SP. Lidik/480/V/Res 1.24/2024 tanggal 10 Mei 2024, dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 12 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut
Mirisnya, sampai saat ini Dumas itu diduga jalan ditempat meskipun Kapolresta Deli Serdang telah berganti dan Kanit Pidum sudah dua kali berganti juga. Bahkan penyidik sudah berulang kali menyampaikan surat undangan kepada terlapor ES warga Lubuk Tampu Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, namun tidak pernah hadir
Ketidak hadiran ES menghadiri undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang itu membuat ES diduga "besar kepala" Sehingga berkoar-koar dikampungnya walaupun tak hadir tidak apa-apa dan undangan dari polisi itu diduga sama sekali tidak ada artinya bagi ES.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang sudah bolak-balik ditanya pelapor terkait dumasnya itu. Namun jawabannya selalu sabar dan akan dikirimkan lagi undangan. Namun sampai saat ini undangan untuk terlapor ES tak kunjung disampaikan dengan alasan belum diteken pimpinanlah, pokoknya macamlah alasan yang disampaikan kepada pelapor. "2 orang Saksi sudah diwawancarai oleh penyidik namun sampai sekarang ES tak pernah hadir untuk diwaancara oleh penyidik," sebut pelapor
Sementara itu, pelapor Hulman Situmorang melaporkan ES atas dugaan pencemaran nama baik pada salah satu warung tuak/kedai kopi di Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Diwarung itu, ES mengatakan jika pelapor wartawan Polresta Deli Serdang tai dan dicampakkan ke parit. (LM)
Posting Komentar untuk "Hampir Setahun, Dumas Diduga Jalan Ditempat"