Gadaikan Sepeda Motor Pinjaman,Pria Asal Desa Renda Diringkus Polisi

Bima, jejakkriminal.net-

Pria berinisial E (L/35) warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima  diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polres Bima  bersama Anggota Polsek Belo.


Pelaku  diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik Korban Y (43) yang merupakan warga Desa yang sama.


Kejadian yang menimpa korban Y terjadi  pada Selasa 4 Maret 2025 ,sekitar pukul 11.00. Wita  di rumah Korban ,di Desa Renda Kecamatan Belo.


Bermula dari terduga pelaku meminjam sepeda motor kepada korban, untuk pergi ke Desa Tente, Kecamatan Woha . Setelah terhitung lama terduga pelaku pergi,korban mulai merasa curiga. Karena sudah terlalu lama menunggu kepulangan terduga pelaku, korban pun melaporkan kejadian itu kepada unit SPKT Polres Bima. 


Menyikapi laporan korban,Kasat Reskrim Polres Bima langsung memerintahkan Tim puma, untuk segera melakukan penyelidikan. Tak lama setelah penyelidikan berlangsung,Tim Puma berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku.


Tim Puma bergegas menuju lokasi tempat terduga pelaku. Dan tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku.


Dihadapan petugas terduga pelaku mengaku bahwa,Sepeda motor yang di maksud,sudah digadaikannya pada salah seorang warga Desa Tente. Tim gabungan langsung menuju tempat sepeda motor itu dagadaikan . Kemudian segera mengambil tindakan Hukum dan melakukan penyitaan terhadap 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti.


Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., yang di konfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH, membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E (L/35),asal Desa Renda, Kecamatan Belo. Yang bersangkutan diamankan beberapa saat setelah melakukan aksi jahatnya.


Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk di proses hukum selanjutnya.


(M.Hasbi)

Posting Komentar untuk " Gadaikan Sepeda Motor Pinjaman,Pria Asal Desa Renda Diringkus Polisi"