Palembang, Jejakkriminal.net - Massa Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, di Jalan Gubernur H. Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Palembang.
Kedatangan massa FPGSS untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang.
Iqbal Tawakal selaku Ketua Umum FPGSS kepada awak media menyampaikan bahwa, perkara dugaan korupsi dapat di lihat dari banyaknya koruptor yang di tetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.
lanjut Iqbal menjelaskan, banyak bentuk korupsi seperti kecurangan proses dan pengerjaan proyek, penggunaan dana desa, dana kegiatan olahraga termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta masih banyak lagi modus-modus lainnya.
"Berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat, kami melakukan aksi sekaligus menyampaikan surat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejari Kota Palembang," ujar Iqbal, Selasa (10/03/2025).
Dalam orasinya, Iqbal Tawakal meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Kota Palembang untuk memanggil dan memeriksa KPA, PPK dan PPATK kegiatan pekerjaan di Dinas PUPR Kota Palembang TA 2024 karena diduga adanya terindikasi KKN berjamaah, Mark-up Anggaran pada beberapa kegiatan pekerjaan proyek.
Berikut rinciannya,
_ Upah operasional pengerjaan drainase anggaran pada bulan Januari 2024 sejumlah Rp. 6.453.040.000,-
_ Upah operasional pengerjaan sungai anggaran pada bulan Januari 2024 sejumlah Rp. 6.261.635.000,-
_ Belanja jasa tenaga sumber daya air pada bulan Januari 2024 sejumlah Rp.1.484.860.000, -
_ Belanja bahan bakar dan pelumas pada bulan Januari 2024 sebesar Rp. 4.370.340.000,-
_ Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor angkutan penumpang pada bulan Januari sejumlah Rp.1.669.600.000, -
_ Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor angkutan barang pada bulan Januari sejumlah Rp.2.671.795.000, -
_ Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor angkutan barang pada bulan Agustus 2024 Rp. 2.671.795.000,-
_ Belanja bahan bakar dan pelumas pada bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 4.385.340.000,-
_ Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor angkutan penumpang pada bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 1.870.900.000,-
Selain itu FPGSS juga meminta kepada Kajari untuk menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Palembang yang diduga tempat sarang korupsi.
"Saya minta kepada kajari untuk melakukan audit independen tanpa melibatkan BPK RI dan Inspektorat termasuk tenaga akuntan yang digunakan adalah tenaga akuntan publik untuk melihat transparansi pihak Kejaksaan pada seluruh kegiatan swakelola pada TA.2024 di Dinas PUPR Kota Palembang yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah," pungkas Iqbal tutup pembicaraan.
Sementara ditempat yang sama Reza SH didampingi Palaki SH selaku Jaksa Pungsional Seksi Intelijen Kejari Kota Palembang menanggapi.
"Untuk di tindaklanjuti jika ada bukti pendukungnya, FPGSS segera melengkapinya dan masukan ke PTSP agar bisa di sampaikan kepada pimpinan," pungkasnya.
(Cha)
Posting Komentar untuk "FPGSS Minta Kejari Segera Panggil dan Periksa Dugaan KKN di Dinas PUPR Kota Palembang"