Forkopincam Natal Gelar Musyawarah Penentuan Besaran Zakat Fitrah



Forkopincam Natal Gelar Musyawarah Penentuan Besaran Zakat Fitrah


Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopincam) Natal menggelar Musyawarah penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah puasa pada Kamis (20/3/2025) di Aula Kantor Camat Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.


Kegiatan musyawarah itu dihadiri oleh Camat Natal yang diwakili Sekcam Natal, Nori Susandra, S.Hut, Kepala KUA Natal Mangku Aulia Lubis, S.HI, Ketua MUI Natal H. Abdul Basor, S.Ag, pihak PHBI Natal Husni Iskandar, Kaur Pembinaan Cabjari Madina di Natal Elli, mewakili Danramil 17 Natal, mewakili DanPos AL Natal, para Kepala Desa dan Pengurus BKM Masjid.


Dalam musyawarah penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Puasa di Kecamatan Natal tetap mengacu kepada hasil penetapan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Adapun besaran Zakat Fitrah yang dibayarkan oleh individu muslim untuk wilayah Kecamatan Natal ditetapkan sebesar Rp. 45.000,- atau setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter dengan jenis beras premium. Sedangkan untuk bahan pokok beras jenis IR 64 sebesar Rp. 41.000,-.

Sementara untuk yang paling rendah besaran Zakat Fitrah Rp. 36.000,- dengan jenis bahan pokok atau beras Bulog / lokal.


Untuk besaran Fidyah puasa ditetapkan Rp. 40.000,-./hari.



Untuk diketahui, Fidyah puasa merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau uang dikarenakan seorang muslim menggantikan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan.


Dalam bahasa Arab, fidyah berasal dari kata Fadaa, yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah berarti sejumlah harta benda yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan. 


Ibadah ini menjadi pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan dengan kriteria tertentu. 


Adapun kriteria orang yang dimaksud di antaranya, orang tua renta atau lansia (lanjut usia) yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. 


Selanjutnya, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya. Juga orang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan.


Selain membahas besaran Zakat Fitrah dan Fidyah puasa, dimusyawarahkan juga mengenai pelaksanaan malam takbiran dan pelaksanaan sholat Id yang dikoordinatori oleh PHBI Kecamatan Natal. (Martua) 

Posting Komentar untuk "Forkopincam Natal Gelar Musyawarah Penentuan Besaran Zakat Fitrah"