Firnando DD Pangaribuan S. H, kepada sejumlah wartawan di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (7/3/2025) siang menjelaskan, laporan pengaduan ke Propam Mabes Polri itu dengan surat bernomor : 01/F.Advokat/III/2025 tanggal 5 Maret 2025
Dugaan terjadinya dugaan tindak pidana dengan terlapor DSS sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/433/VI/ 2023 / SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 9 Juni 2023 di Polres Asahan.
Dijelaskannya, dalam pemberitahuan SP2HP ke II yang dikeluarkan Polres Asahan dengan menunjuk Aiptu Robet Pasti sebagai penyidik pembantu pada tanggal 21 Agustus 2023 memberitahukan telah dimulainya penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor DSS.
"Dalam pemberitahuan SP2HP ke III tanggal 15 November 2023 setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi disebutkan telah dilakukannya gelar perkara dan telah ditingkatkan ketahap penyidikan. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2023 dalam SP2HP penyidik pembantu Aiptu Robet Pasti telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHPidana, " Sebut Firnando DD Pangaribuan, S. H
Dilanjutkannya, pada tanggal 15 Mei 2024, penyidik pembantu Aiptu Robet Padli telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana serta akan meminta keterangan ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli Bank Indonesia dan juga dari BAPPEBTI terhadap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHPidana
"Dalam pemberitahuan SP2HP tanggal 7 Januari 2025 disampaikan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHPidana tidak cukup bukti dan akan dihentikan pendidikannya, " ujarnya
Dalam perkara yang dilaporkan oleh pelapor, penyidik Polres Asahan beserta Kasat Reskrim Polres Asahan dan Kanit Ekonomi yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap proses hukum pidana perkara ini bukan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut, sehingga pihaknya menduga adanya dugaan kejanggalan dalam proses perkara terkait laporan polisi nomor : LP/B/433/VI/2023/ SPKT/ Polres Asahan / Polda Sumut tahun 2023 sampai tahun 2025 dan tiba-tiba tahun 2025 perkara proses pidana tersebut di SP3 tahun 2025
"Kami sebagai kuasa hukumnya klien kami bermohon dan meminta kepada Bapak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk turut memeriksa terkait ketidak profesionalis anggota Polri di Jajaran Polres Asahan yaitu Kapolres Asahan Cq Kasat Reskrim cq Kanit Ekonomi beserta dengan penyidik yang dimana perkara ini sudah berjalan mulai tahun 2023 sampai hingga saat ini terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHPidana yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi beserta gelar perkara dan selanjutnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan akan tetapi tiba-tiba di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut dengan alasan tidak cukupnya bukti, " tegas Firnando DD Pangaribuan S. H, sembari menambahkan tembus annya disampaikan ke Kapolda Sumut, Pimpinan Kompnas di Jakarta, Pimpinan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kapolres Asahan di Kisaran. (LM)
Posting Komentar untuk "ER Saragih Melalui Kuasa Hukumnya Firnando, DD SH Buat Laporan Dan Minta Audit Kinerja Kapolres Asahan Dan Kasat Reskrim Kepada Kapolri"