Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry, S. H, M. Hum didampingi Kepala Seksi Intelijen Boy Amali, M. H, dalam siaran persnya pada Kamis (13/3/2025) menyebutkan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT - 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025 atas nama Arisandi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 s/d 01 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam
Dijelaskannya, Arisandi disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun Penjara dan Denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)tahun penjara dan Denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)
"Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka," sebut Kajari Deli Serdang. (LM)
Posting Komentar untuk "Dugaan Korupsi Rp 452 Juta, Kades Tanjung Garbus II Ditahan Kejari Deli Serdang"