Dugaan Adanya Mafia Penimbun BBM Bersubsidi di Gudang Jalan Segoro Madu Gresik

 

Gresik - Dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gresik tepatnya jalan Segoro Madu 2.


Pasalnya, gudang berpagar hitam diduga tempat penyimpanan dan tempat kencingan tangki truk muatan BBM Bersubsidi.


Pada hari Jumat (07/03/2025) sekira pukul 20:00 Wib ada truk tangki berwarna biru putih keluar masuk dari gudang tersebut dengan modus parkir garasi.


Ketika awak media mencoba menyelusuri didalamnya, awak media langsung dihadang oleh penjaga gudang.Tidak menyerah sampai disitu saja, awak media mencoba mengintip dari luar pagar gudang ada beberapa tandon BBM dan beberapa unit truk sedang terparkir.



Dengan adanya penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi tersebut, awak media langsung konfirmasi pada Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz merespon.


"Makasih infonya mas nanti kami tindaklanjuti dengan anggota", ujar Kasat Reskrim Polres Gresik pada awak media.


Undang-undang yang mengatur penimbunan BBM bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 


Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Jika pelaku tidak sanggup membayar denda, maka denda tersebut dapat diganti dengan kurungan penjara. 


Selain itu, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM juga dapat dikenakan sanksi pidana. 

Untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara, diperlukan sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat.

Posting Komentar untuk "Dugaan Adanya Mafia Penimbun BBM Bersubsidi di Gudang Jalan Segoro Madu Gresik "