DPRD Langkat Gelar Paripurna LKPj Bupati Langkat TA 2024

DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Langkat Tahun 2024, Senin (24/3/2025).

Rapat paripurna ini digelar setelah Bupati Langkat menyampaikan buku LKPj ke DPRD Langkat melalui suratnya Nomor: 300.2.12.3-7/PEM/2025 tertanggal 12 Maret 2025 dan telah dirapatkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Langkat.

LKPj merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat penyampaiannya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Hal ini sesuai Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin saat memimpin jalannya rapat paripurna.


LKPj itu sendiri, lanjut Sribana, disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima. “DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda maupun Perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” paparnya.

Bupati Langkat H Syah Afandin SH pada Paripurna itu menjelaskan, bahwa LKPJ disusun berdasarkan realisasi dari pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan Perubahan APBD 2024.

Pada ringkasan penjabaran, Bupati Langkat menyampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menunjukkan capaian kinerja yang baik. Seperti capaian kinerja keuangan yang menunjukkan realisasi pendapatan daerah sebesar 96,94%. Untuk capaian kinerja makro Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat 0,70% dari tahun sebelumnya.

Persentase penduduk miskin berhasil turun menjadi 9,04% dan pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan dari 4,93% menjadi 4,98%. PDRB tumbuh sebesar 9,84%.

Di kesempatan itu Bupati Langkat mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Langkat atas sinergi dan kemitraan yang terjalin dengan baik selama ini.

Selanjutnya, rapat paripurna diakhiri ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LKPJ oleh Bupati kepada Ketua DPRD Langkat yang selanjutnya akan dibahas oleh Pansus DPRD untuk memberikan rekomendasi berupa catatan strategis.


Posting Komentar untuk "DPRD Langkat Gelar Paripurna LKPj Bupati Langkat TA 2024"