Muratara, jejakkriminal.net
Pencairan Tagehan Media cetak online dan Electronic di Dinas Komunikasi dan Informasi (diskominfo) kabupaten Muratara Provinsi sumatera selatan yang telah dilaksanakan Pembayaran nya untuk Triwulan I tahun 2025 pada kamis,27/03/2025 bertempat di kantor diskominfo Lawang agung Muara Rupit.
Dari beberapa hal yang diperhatikan pada saat dilaksanakan pencairan yang dipimpin langsung oleh Hendriadi sebagai PPTK Media di kantor tersebut,banyak hal yang patut diduga tidak sesuai dengan Regulasi yang seharusnya di terapkan.
Hal itu terlihat Pencairan setiap wartawan yang Banyak Perbedaan Besaran Uang yang diterimah,ada yang Hanya Rp,1,900,000,- untuk Media online dan ada juga yang Nilai bayarnya di atas Rp,10,000.000,- Yang Bukan Media cetak.
Padahal sebelumnya DisKominfo Muratara melalui PPTK nya Hendriadi telah memberitaukan di Group What saap khusus Kominfo dan wartawan tentang tata cara dan Regulasi Besaran Pembayaran Tagihan Berita Advetorial di Dinas itu.
Dugaan adanya kongkalikong Terselubung Antara Pejabat yang Bekerja di Diskominfo dengan Beberapa Awak media Sepertinya terstruktur dan terakomodir dengan sempurna.
Hal ini tentu sangat merugikan banyak wartawan yang seyogyanya selalu meliputi Kegiatan Pemkab Muratara dari sisi Pemberitaan.
Untuk itu sebaiknya Pejabat berwenang serta Aparat penegak Hukum untuk menindak lanjuti Prihal ini karena pelanggaran Hukum yang sudah dilakukan oknum PPTK dan stapnya dalam Mengelola Dana media.
Sampai Berita ini naik cetak Hendriadi sebagai PPTK media dan bapak Alam sebagai kepala dinas Kominfo tidak bisa di hubungi untuk dikonfirmasi terkait hal yang terangkan di atas.
(HNF)
Posting Komentar untuk "Diskominfo Muratara Cair Tagihan Media Tabrak Aturan yang Diberlakukan"