Serang, jejakkriminal.net -
Proyek pembangunan tower di kampung haurdapung desa pagintungan kecamatan jawilan,diduga kuat belum kantongi ijin namun pelaksanaannya sudah berjalan hampir dua minggu.
Beberapa kali di konfirmasi dari pihak pelaksana,maryudi belum dapat menjelaskan tentang surat ijin membangun PBG (persetujuan bangunan gedung).
Di lihat dari jonasi pembangunan ke pemukiman warga sangat tidak layak untuk mendapatkan PBG,maka dari itu usup sebagai aktivis mengecam dan meminta penegakan hukum kepada pihak berwenang bagi pelaksana kegiatan yang belum mengantongi izin.
Mengacu pada peraturan mentri komunikasi dan informatika no 02 tahun 2008 tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat,namun proyek tower ini hanya sekitar 1 meter dari bangunan/rumah warga yang artinya jelas ini pelanggaran,ini gak boleh di biarkan karena akan berdampak buruk terhadap warga,kalau PBGnya keluar berarti pihak dinas terkait sama melanggar karena jarak pembangunan dengan pemukiman tidak sesuai aturan yang sudah di tentukan.
Saat di konfirmasi beberapa warga mengatakan,tidak adanya sosialisasi,kami tidak paham tentang ini pak,dari pihak pelaksana tidak ada datang ke kami memberikan keterangan tentang dampak dari tower ini,kami hanya di minta KTP oleh pemilik lahan dan di berikan uang Rp 200.000 sebelum di mulainya pembangunan tower ini,memang ini sangat dekat ke pemukiman kami juga sebenarnya kuatir terjadinya hal semacau rawan petir atau bangunan ini roboh dan yang lainnya akibat radiasi yang di akibatkan tower ini,siapa nanti yang tanggung jawab kalau ada apa-apa ke kami,ujarnya warga yang tidak menyebut nama rabu 12/03/2025.
Anehnya dari informasi yang di dapat pihak desa pagintungan tidak mengetahui adanya pembangunan tower itu,stap desa Ahmad saat di konfirmasi whatsap mengatakan tidak tau,ma,af pak masalah ini tidak tau,silahkan hubungi bapak rombeng yang sebelumnya Rombeng/Darja juga sudah di mintai keterangan ia mengatakan sama tidak tau/tidak ikut campur.
Dari ketua BPD (badan pengawas desa) Aling saat di hubungi whatsap sampai detik ini kamis 13/03/2025 aling tidak menjawab diduga enggan berkomentar.
Di hari yang sama pihak kecamatan jawilan,Sekmat Usman mengatakan,dulu memang ada pemilik lahan dengan pelaksana untuk memberikan tembusan bahwa akan ada kegiatan pembangunan tower BTS di kampung haurdapung,terkait pembangunan tower yang belum di lengkapi ijin,kami tidak punya wewenang untuk penertiban,ujar usman.
Sementara dari pihak pemilik lahan belum bisa di mintai keterangan karena posisi sedang tidak ada di rumah (sedang kerja).
Dalam hal ini diduga pihak pemerintahan desa pagintungan kecamatan jawilan sampai dinas yang berwenang tidak peduli terhadap lingkungan atau pembiaran adanya pembangunan tower BTS yang diduga tidak taat aturan,padahal sudah mengetahui melalui berita dari berbagai media.
(Raepi)
Posting Komentar untuk "Diduga Lemahnya Pengawasan dan Pembiaran Pembangunan Tower di Desa Pagintungan Bebas Tanpa izin PBG"