MUARA ENIM, Jejak Kriminal Net Diduga kuat tidak transparan, dalam pengelolaan anggaran dana publikasi kepada Wartawan yang bertugas di Gelumbang Raya, membuat kisru sebagian Wartawan yang bertugas di Gelumbang Raya.
Kepala Desa (Kades) Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Ahmad Redi, S.Pd, saat di jumpai Minggu sore 30 Maret 2025 oleh sejumlah wartawan yang bertugas di Gelumbang Raya, Menjelaskan, Anggaran Dana publikasi kepada Wartawan, sudah dibayarkan kepada sejumlah oknum yang katanya sanggup mengkoordinir media yang sudah mengajukan proposal kerjasama kepada pemerintah desa se kecamatan Gelumbang.
"Sudah dibayarkan kepada sejumlah oknum, Pada Sabtu 29 Maret 2025 kemarin sebesar Rp22.000.000 (Dua Puluh dua juta Rupiah untuk termin pertama, Sudah kami sampaikan kepada oknum tersebut untuk tersebut untuk segera di bagikan kepada yang sudah mengajukan proposal permohonan kerjasama publikasikan, "kata Ahmad Redi kepada sejumlah Wartawan.
Menurutnya alasan uang publikasi dibayarkan kepada oknum tersebut karena mereka sanggup mengkoordinir para media yang bertugas di Gelumbang raya, Ahmad Redi, pun mengatakan ada surat pernyataan kesepakatan yang kami buat pada saat melakukan pembayaran kemarin, "tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Andre Kurniawan Sekaligus Anggota Liprnas ingatkan teman-teman Kepala Desa di kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, untuk berhati-hati dalam pemberian dana publikasi untuk sahabat sahabat yang berprofesi sebagai jurnalistik di wilayah Gelumbang Raya, “Minggu 30 Meret 2025.
Menurut Andre Kurniawan, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Jadi jelas peruntukannya,”ujarnya.
Jadi yang berkaitan dengan anggaran sudah jelas peruntukannya dan semua pengelolaan itu harus berdasarkan undang-undang Desa dan Peraturan Menteri Desa no 7 Tahun 2023 serta turunan nya dalam pengelolaan keuangan Desa.
Dan terkait pembayaran publikasi untuk sahabat Oknun Wartawan harus sesuai pada tempatnya dan tepat sasaran bagi penerima yang sudah melaksanakan kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MOU), Karena pada umumnya bukan Organisasi Pers yang melaksanakan MOU dengan desa melainkan Kepala Biro (Kabiro) media masing-masing yang ditunjuk oleh Pimpinan Redaksi perusahaan Media Online ataupun media cetak, “tegasnya.
Andre Kurniawan meminta kepada dinas terkait untuk mengusut terkait pelaksanaan dana publikasi yang keluarkan oleh pemerintah desa se kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim.
(HR)
Posting Komentar untuk "Diduga Kerja Sama Publikasi Terdapat Penggelembungan Data Para Media Zona 3"