Bima, jejakkriminal.net-
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol pada Rabu 26 Maret 2025 sekira pukul 16.30. Wita.
Dalam operasi itu Satresnarkoba dipimpin oleh Kasatnya, Iptu Fardiansyah SH . Dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di Desa Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Ke empat orang itu, masing masing berinisial IH (L/28) Desa Rato Kecamatan Bolo, JD (L/24) Desa Cenggu Kecamatan Belo, SM (P/45) Rabakodo dan JR (P/26) Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Terduga pelaku dapat diamankan berkat informasi dari masyarakat, yang menyebut adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat di desa setempat.
Informasi itu direspon cepat oleh personel Satresnarkoba. Kemudian dengan sigap bergerak menuju TKP. Tiba di TKP, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan keakuratan informasi yang diterima.
Setelah itu petugas mengambil tindakan hukum, dengan cara menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar. Pengeledahan tersebut ikut disaksikan oleh ketua RT.
Selain mengamankan 3 orang itu, petugas juga menyita barang bukti 126 tablet obat-obatan jenis Tramadol siap edar .
Setelah itu petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman JD dan JR . Namun setelah dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan adanya barang bukti yang berkaitan dengan Obat-obatan terlarang.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., yang di konfirmasi melalui Kasatreskoba, Iptu Fardiansyah SH, membenarkan adanya empat orang warga yang telah diamankan oleh pihaknya .
Lebih lanjut Fardiansyah menjelaskan bahwa, sekira pukul 18.00 Wita dan atau setelah ketiga terduga itu diamankan ,saudari SM mendatangi ruang Satreskoba Polres Bima untuk menanyakan terkait penggerebekan di rumah yang di kontrakannya itu.
Dari interogasi awal obat terlarang jenis Tramadol merupakan milik suadara IH, yang di dapatkannya dari saudari SM. Pengakuan IH pun di benarkan oleh SM dan mengakui bahwa dirinya mendapatkan obat obatan terlarang itu, hasil dari kiriman seseorang. Dan Identitas seseorang yang disebut SM itu,sudah kami kantongi dan akan di usut hingga tuntas.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Penyidik , yang menjadi pemilik obat-obatan yang sudah di stop ijin edar nya iu adalah IH dan saudari SM . Dan saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan JD dan saudari JR , statusnya sebagai saksi, hanya saja diamankan di tempat yang sama, namun tidak terlibat dalam kepemilikan obat- obatan terlarang .
Kami akan mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Apabila terbukti menguasai dan memiliki obat-obatan terlarang,akan kami tindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,tegasnya.
(M.Hasbi)
Posting Komentar untuk "Diduga Edarkan Obat Terlarang Jenis Tramadol, 4 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Bima"