Dalam Waktu 1 x 24 Jam, Polisi Ringkus Diduga Pelaku Penipuan di Agen BRILINK Kampung Sidoarjo.




Way Kanan.jejakkriminal.net


Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan di Toko Wage Agen BRILINK Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (04/05/2025).


Tersangka inisial HW (26) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Setejo menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.12 Wib datang seorang laki-laki yang tidak dikenal ke agen BRILINK milik korban, lalu meminta kepada korban untuk melakukan Top Up dana sebesar Rp. 3. juta rupiah ke nomor *aplikasi DANA 08576595XXXX*


Setelah uang tersebut terkirim, terlapor HW memberikan amplop berwarna cokelat dan mengatakan bahwa uang sebesar Rp 3 Juta rupiah tersebut ada didalam amplop dan selanjutnya langsung pergi menggunakan sepeda motor.


Namun setelah amplop dibuka oleh l suami korban an. Wage dan ternyata isi di dalamnya bukan uang melainkan hanya berisikan sejumlah kertas dan tisu, suami korban sempat mengejar diduga pelaku menggunakan sepeda motor namun tidak berhasil menemukan pelaku.


Akibat dari kejadian tersebut, Nita mengalami kerugian sebesar Rp. 3 Juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.



Setelah menerima laporan polisi dari korban dalam waktu 1 x 24.  Diduga Pelaku HW langsung kami amankan pada hari Senin sore tanggal 03 Maret 2025, berdasarkan infomasi dari masyarakat. 


Lanjut Kapolsek, berkat kerjasama yang baik  Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama masyarakat, kami mendapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di simpang 5 (lima) tugu Ryacudu Kelurahan Blambangan umpu, Way Kanan. 

.

Hasilnya setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak Kepolisian bergerak menuju ke lokasi dan tim berhasil membekuk diduga pelaku inisial HW tindak pidana penipuan agen BRILINK."Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali,"ungkap Kapolsek.

 


Saat ini terduga TSK berikut barang bukti sepeda motor suzuki shogun warna hitam tanpa nomor registrasi,  jaket parasut warna hitam, celana panjang jeans warna hitam, helm warna hitam merek NHK, tas selempang warna hitam, sepasang sandal warna putih, BUFF dengan corak Naga dan Hp Android warna hitam merek Samsung telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.

Posting Komentar untuk "Dalam Waktu 1 x 24 Jam, Polisi Ringkus Diduga Pelaku Penipuan di Agen BRILINK Kampung Sidoarjo."