Dalam Sidang Perkara Penyaluran KUR, PKS PT HKL dengan Bank Sumsel Babel Pangkal Pinang Terdakwa Moch Robi di Jatuhkan Pidana Bebas


 Dalam Sidang Perkara Penyaluran KUR, PKS PT HKL dengan Bank Sumsel Babel Pangkal Pinang Terdakwa Moch Robi di Jatuhkan Pidana Bebas

PALEMBANG - Jejakkriminal.net 


Sidang perkara Penyaluran Kredit Usaha Rakyar (KUR), Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT.HKL dengan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkal Pinang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 20,2 milyar, yang menjerat 8 orang terdakwa, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang, dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (19/3/2025) 


Sidang diketuai oleh majelis hakim Dewi Sulistiarini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, serta dihadiri oleh 8.orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing. 


Majelis hakim bacakan amar putusan untuk terdakwa Moch Robi Hakim mantan Pemimpin Cabang BSB Pangkal Pinang periode tahun 2022- 2023, yang mana dalam dakwaan Jaksa Penuntut didakwa terjerat dalam perkara penyaluran kredit KUR PKS PT.HKL.


Dimana dalam perkara ini JPU telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU sebanyak 52 saksi fakta, 5 orang ahli, 


Dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan pidana bebas terhadap terdakwa Moch Robi Hakim selaku mantan Pemimpin Cabang BSB Pangkal Pinang periode 2022 sampai dengan Januari 2023 (6 bulan).


dimana dalam putusannya majelis hakim menilai dalam fakta persidangan bahwa pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BSB pangkal Pinang dengan PT HKL selaku obtaker telah dilakukan sebelum Moch Robi Hakim ditugaskan di cabang Pangkal Pinang. 


"Menyatakan bahwa terdakwa Moch Robi Hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik di masyarakat," tegas majelis hakim saat bacakan putuskan bebas terhadap terdakwa 


Dalam persidangan juga terungkap, bahwa terdakwa Robi memang tidak mengetahui dan sama sekali tidak terinformasi mengenai adanya PKS tersebut hingga yang bersangkutan mendapatkan tugas baru di Kantor Pusat BSB di Palembang.. 


Meski dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Robi tidak pernah menerima aliran dana, namun dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Moch Robi Hakim dengan pidana 4 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Moch Robi Hakim disidik, didakwa dan dituntut berdasarkan keterangan beberapa saksi mantan staf nya di BSB Pangkal Pinang ERWIN PITER, M. ARDIANSYAH, INDRA WIJAYA, DENMAS PONGKI, dengan bukti pendukung yang lemah dan terungkap dalam persidangan, bahwa ke 4 orang mantan staf nya mengetahui dan beberapa ikut serta dalam proses PKS, pengajuan sampai dengan Pencairan, akan tetapi selama Moch Robi Hakim bertugas di Cabang Pangkal Pinang mereka sama sekali tidak pernah melaporkan atau menginformasikan perihal adanya PKS Kur PT. HKL kepadanya.


Dan selain itu Moch Robi Hakim selaku Pemimpin Cabang selama kurun waktu 6 bulan jabatannya di Cabang Pangkal Pinang hanya pernah menyalurkan Kur perorangan kepada 4 debitur dengan status, pada saat ditahan adalah 2 lunas, 1 masih mengangsur dan 1 macet dengan nilai agunan yang masih mengcover saldo kredit yang macet.


Diketahui 4 kredit kur kecil itu berdasarkan fakta persidangan telah sesuai SOP dan aturan penyaluran kredit di Bank Sumsel Babel serta telah diikat sempurna dengan Akta Notaris, dan dalam pengajuannya merupakan KUR perorangan dan tidak pernah diinformasikan oleh ke 4 saksi yang notabene merupakan orang-orang yang turut serta memproses pengajuan, bahwa 4 kur kecil itu termasuk dalam kluster PKS KUR PT HKL.


Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yg dituangkan dalam tuntutan JPU dan memerintahkan untuk segera membebaskan Moch Robi Hakim dari Tahanan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya.


Sementara itu saat diwawancarai melalui penasehat hukumnya, Hafiz Al Hakim SH MH didampingi, Sumin SH, Badius SH, Sadewa SH, Syofian Hakim SH, Doni Rakasiwi, menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Pangkal. Pinang, terhadap terdakwa Moch.Robi Hakim mengatakan, mengucap syukur atas bebasnya klien kami. 


"Alhamdulillahh, hari ini keadilan masih ada, haru, senang, bahagia setelah perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Allahuakbar Allahuakbar," terang Hafid. ( Rills / Agung) 



Posting Komentar untuk "Dalam Sidang Perkara Penyaluran KUR, PKS PT HKL dengan Bank Sumsel Babel Pangkal Pinang Terdakwa Moch Robi di Jatuhkan Pidana Bebas"